Senin, 04 Januari 2016

Pemeriksaan Keuangan (Auditing)



Pemeriksaan Keuangan (Auditing)
Abstrak
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para pihak yang berkepentingan (stakeholders) guna menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena laporan keuangan memiliki peranan penting dalam pengambilan keputusan ekonomi, maka laporan keuangan yang disajikan oleh entitas bisnis diharapkan memiliki jaminan kebenaran atau kewajaran.
Auditing bagi perusahaan merupakan hal yang cukup penting karena memberikan pengaruh besar dalam kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pada awal perkembangannya auditing hanya dimaksudkan untuk mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan, kemudian berkembang menjadi pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan.
Seiring berkembangannya perusahaan, fungsi audit semakin penting dan timbul kebutuhan dari pemerintah, pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor, dan masyarakat untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi para manajer. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, timbul audit manajemen sebagai sarana yang terpercaya dalam membantu pelaksanaan tanggungjawab mereka dengan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan. Paper ini ditujukan untuk membahas beberapa hal dasar dalam audit, diantaranya definisi audit, manfaat dan tujuan audit, konsep audit, serta hal lain menyangkut independensi dan etika profesi akuntan publik.

I.     PENGANTAR
Perkembangan dunia usaha dewasa ini telah menjelaskan betapa kebutuhan akan audit semakin meningkat, dunia usaha yang semakin terbuka dimana kepemilikan terhadap entitas usaha yang terdiri dari saham dan investasi berbagai pihak. Terpisahnya antara pemilik dan pengelola (manajemen) mengharuskan laporan yang disajikan oleh pengelola entitas usaha kepada pemilik (owner) diperiksa kebenaran dan keseuaiannya dengan aturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam teori agensi dinyatakan bahwa pelaporankeuangan yang rutinadalahsalahsatu cara pemilikdapatmengawasikinerjamanajernya. Pelaporan yang baikakanmeningkatkanreputasimanajer dan reputasi yang baikakanberujung pada kompensasi yang lebihtinggikarenabiayaagensidiminimalisirjikapemilikmengakuibahwalaporanakuntansi yang disajikanterpercaya.
Salah satu yang menjadi banyak perhatian pada professi akuntan publik dengan jasa auditingnya adalah terjadinya kasus-kaus yang negatif terhadap jasa auditing. Yang paling menggemparkan dunia adalah kasusu ENRON. Di Indonesia juga terjadai kasus tersebut seperti adanya kolusi dari Kap dengan klien dalam rangka untuk meloloskan mereka untuk go publik. Barangkali hal ini terjadi karena kurang dijunjungnya etika bisnis, termasuk etika profesi akuntan yang terkait denga dunia bisnis. (Abdul Halim, 2003).
Audit merupakan alat manajemen yang akan digunakan untuk memverifikasi bukti transaksi ekonomi, untuk menilai seberapa berhasil proses telah dilaksanakan, untuk menilai efektivitas pencapaian target yang telah ditetapkan. Untuk kepentingan organisasi, kualitas audit seharusnya tidak hanya melaporkan ketidaksesuaian dan tindakan korektif, tetapi juga menyoroti praktek dan aktivitas usaha yang dijalankan.
Auditing berhubungan erat dengan akuntansi, yang menjelaskan bahwa auditor adalah akuntan, tapi auditing bukanlah bagian dari akunting. Hubungan akunting dengan auditing sangatlah dekat, namun sifat dasarnya sangat berbeda. Akuntansi terdiri dari pengumpulan, penggolongan, peringkasan dan komunikasi kejadian-kejadian bisnis dalam bentuk laporan keuangan. Sedangkan Auditing adalah mereview ukuran dan komunikasi akuntansi untuk kelayakan. Auditing itu analitis dan tidak kontruktif, dia kritis, menyelidik, menyangkut dasar pengukuran dan asersi akuntansi. Auditing menekankan bukti pendukung laporan dan data finansial. Untuk melaksanakan audit, diperlukan informasi yang dapat diverifikasi dan sejumlah standar (kriteria) yang dapat digunakan sebagai pegangan pengevaluasian informasi tersebut. Agar dapat diverifikasi, informasi harus dapat diukur. (Arens dan Loebbecke, 1997).
Evans & Parker (2008), Audit juga dapat digunakan untuk tujuan keselamatan. Menjelaskan bahwa audit sebagai salah satu teknik paling kuat pemantauan keselamatan dan cara yang efektif untuk menghindari rasa puas dan menyorot perlahan memburuknya kondisi, terutama bila audit fokus tidak hanya pada kepatuhan namun efektivitasnya.

II.   DEFINISI AUDIT
Menurut Arens and Loebbecke (2000),  Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.
R.K Mautz, Husain A sharaf (1993) mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori.
Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataanpernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Audit adalah satu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistimatis, oleh pihak yang  professional, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. (Sukirno Agoes, 2004).
Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut William F. Meisser, Jr (2003) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
Pendapat lain menjelaskan auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (yang berupa hasil proses akuntansi) dapat berupa peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif, anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen, dan prinsip akuntansi yang lazim (PABU).


III. TUJUAN AUDIT
Manajemen perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya, sedangkan pihak luar perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar keputusan-keputusan yang diambil oleh mereka. Baik manajemen perusahaan maupun pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga yang dapat dipercaya. (Mulyadi, 2002). 
Muchlisin Riadi (2013) mengklasifikasi tujuan audit secara umum sebagai berikut :
1.      Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
2.      Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
3.      Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
4.      Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
5.      Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
6.      Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
7.      Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
8.      Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
Sukirno Agoes (2004), Audit dikembangkan dan dilaksanakan karena audit memberi banyak manfaat bagi dunia bisnis yang kegiatannya semakin lama semakin kompleks, terutama oleh pelaku ekonomi yang menggunakan laporan audit sebagai dasar pengambilan keputusan. Pelaksaanaan audit mempunyai tujuan yang berbeda, beberapa tujuan audit tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control )
Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbuktiefektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2.        Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi-informasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3.        Membantu Manajemen ( Assistance to Management )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen.
Tanpa menggunakan jasa auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar perusahaan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan berisi laporan keuangan yang dapat dipercaya, karena dari sudut pandang pihak luar, manajemen perusahaan mempunyai kepentingan, baik kepentingan keuangan maupun kepentingan yang lain.

IV.    MANFAAT AUDIT
Dalam perkembangan dunia usaha, perusahaan tidak bisa menghindar dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam penyertaan modal dari investor, tetapi penarikan berupa pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keungan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para pemimpin perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan calon kreditur.
Mulyadi (2002), menjelaskan bahwa pihak-pihak luar memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya mereka mendasarkan keputusan mereka berdasarkan informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laopran keuangan perusahaan. Dengan demikian, manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang menikmati manfaat audit, yaitu :
Manfaat audit bagi pihak yang diaudit:
1.      Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
2.      Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
3.      Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepada pemerintah.
4.      Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5.      Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
Manfaat audit bagi anggota lain dalam dunia usaha:
1.        Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2.        Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3.        Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4.        Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5.        Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6.        Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, dan Sistem Pengendalian intern, efisiensi operasional, dan keadaan keuangannya
Manfaat audit bagi Badan Pemerintah dan orang-orang yang bergerak dibidang hukum:
1.        Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2.        Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
3.        Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.

V.      JENIS-JENIS AUDIT
Menurut (Sukirno Agoes, 2004), pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis, pembagian tersebut dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP professional dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan. Aturan Etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
2.  Special Audit (Pemeriksaan khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang professional, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
3. Audit Investigasi
     Audit investigasi adalah audit pada kasus yang lazim terjadi pada pergantian pengurus perusahaan, ha ini dilakukan untuk meyakinkan pengurus baru bahwa tidak ada beban atau tagihan yang mungkin timbul dari periode lalu. Audit investigasi juga dimintakan untuk hal-hal lain yang perlu dan tidak termasuk dalam audit laporan keuangan. Dewasa ini audit investigasi juga semakin berkembang, terutama dalam hal penelitian kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum dan pidana, misalnya korupsi dan money laundering.
            Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1Management Audit (Operational Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis. Ada 4 (empat) tahapan dalam suatu manajement audit :
a)     Preliminary Survey (Survei Pendahuluan)
b)     Review and Testing of Management Control System (Penelaahan dan Pengujian Atas Sistim Pengendalian Manajemen)
c) Detailed Examination (Pengujian Terinci)
d)Report Development (Pengembangan Laporan)
2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)
Pemerisaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak ekstern (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit.
3. Internal Audit (Pemeriksaan Intern)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baikterhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya (recommendations).
4Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (Electronic Data Processing) sistem.

VI.    KONSEP AUDITING
Tuntutan untuk melaksanakan audit bersifat normatif, dalam melaksanakan audit seorang auditor menerapkan prosedut audit sesuai denga standar yang disterima umum. Untuk menetapkan standar, diperlukan konsep yang mendasarinya sehingga standar tersebut dapat dijabarkan dalam prosedur yang dapat digunakan dalam audit. (Abdul Halim, 2003).
Konsep adalah bentuk abstraksi yang diambil dari pengamatan, pengalaman, ide umum yang membantu kita melihat kesamaan dan perbedaan. Dengan konsep ini kita akan lebih mudah dan lebih baik memahami suatu persoalan yang dibahas.  Tanpa konsep maka permasalahan hanya merupakan hasil pengamatan yang berserakan yang tidak berkaitan satu sama lain. Konsep akan membantu pemikiran dan membuat struktur teori dan membantu pengembangan ilmu. (Sofyan Harahap, 1991).
Auditing merupakan studi intelektual yang mendalam yang layak disebut disiplin. Karena auditing menyediakan kesempatan dan bahkan meminta usaha keras intelektual, karena dengan usaha yang keras tersebut teori yang mendasarinya dapat diungkapkan, dikembangkan, dipahami dan digunakan untuk pengembangan profesi.
Mautz dan Sharaf (1961) mengemukakan bahwa dalam teori auditing ada lima konsep dasar, yaitu:
1.    Bukti (evidence),
Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman yang tentang aktivitas usaha, sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang diinginkan. Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
a.      Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
b.      Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi.
c.      Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima,
d.      Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi,
e.      Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik,
Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor yang bertanggungjawab (prudent auditor). Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
Auditor juga seorang manusia, oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi, pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia dituntut utk dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
3. Penyajian Atau Pengungkapan Yang Wajar
Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar. Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
a.    Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam kondisi tertentu.
b.   Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
c.    Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen dalam memberikan pendapat.

VII.  INDEPENDENSI DAN ETIKA PROFESI AUDITOR
Independensi dan etika merupakan suatu kebutuhan dan keharusan dalam profesi auditor, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh auditor. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Umunya masyarakat sangat awam terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleknya pekerjaan tersebut.
Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperolah jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. (Mulyadi, 2002).
INDEPENDENSI
Independensi merupakan suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.  Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksanya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan keuangan. Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence).
Haryono Jusup (2001) menjelaskan bahwa Independensi merupakan cara pandang yang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian evaluasi hail pemeriksaan dan penyuunan lap keuangan. Ada tiga aspek Independensi auditor:
1.   Independensi dalam kenyataan (independence in fact), dalam diri auditor, yang berupa kejujuran dalam mempertimbangkan fakta yang ditemui dalam auditnya
2.   Independensi dalam penampilan (independence in appearance), ditinjau dari sudut pandang pihak lain yang mengetahui ingformasi yang bersangkutan dengan diri auditor. mis,. pengacara klien, pemilik, milik saudara dan lain-lain
3.   Independensi sari sudut keahliannya (kompetensi), pengetahuan luas dan keahlian yang matang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab profesi, auditor sering dihadapkan pada beberapa hal yang dapat mengurangi independensi auditor, diantranya:
1.      Apabila auditor mempunyai kepentingan dalam perusahaan klien
2.      Auditor menjadi direktur atau pemegang hak suara di perusahaan yang diauditnya atau salah satu afiliannya
3.      Apabila pengungkapan tidak memadai dan tidak wajar
4.      Apabila pendapat auditor bergantung kepada klien
5.      Apabila akuntan mempunyai ikatan yang kuat dengan akuntan lainnya yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan kien
6.      Apabila klien menjamin auditor terhadap kerugian
7.      Apabila audittor bertindak sebagai promotor bagi klien
8.      Apabila ada hubungan keluarga antara auditor dengan pihak yang diaudit atau para karyawan atau para pemiliknya
9.      Apabila persentase terbesar dari pendapatan auditor diperoleh dari satu klien.
ETIKA PERILAKU
Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit. Pengguna laporan keuangan yang diaudit mengharapkan auditor untuk melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas, selanjutnya mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, serta mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII tahun 1998 terdiri dari tanggungjawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, dan standar teknis.
Prinsip etika tersebut diatas dijabarkan kembali oleh Kompartemen Akuntan Publik kedalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik  yang terdiri dari :
1.    Independensi, Integritas dan Objektivitas
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.      Tanggungjawab kepada Klien
4.      Tanggungjawan kepada Rekan Seprofesi
5.      Tanggungjawab dan Praktik lain.

VIII.         PERAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK DALAM PEREKONOMIAN SUATU NEGARA
Perekonomian suatu negara dapat bejalan dengan baik apabila disokong oleh ketersediaan dana dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Dana tersebut dapat berasal dari para pemodal baik yang berada dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, sehingga informasi keuangan menyangkut pengelolaan dana tersebut perlu disediakan.
Jika ditinjau dari sudut pandang akuntan publik, auditing merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara objektif atas laporan keuangan  perusahaan, untuk menentukan kepastian penyajian yang wajar dari laporan keuangan dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil aktivitas usaha perusahaan. 
            Mulyadi (2002) menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor independen ditujukan terhadap pernyataan mengenai kegiatan ekonomi yang disajikan oleh suatu organisasi dalam laporan keuangannya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor independen untuk menilai kewajaran informasi yang tercantum dalam laporan keuangan, auditor yang melaksanakan audit atas laporan keuangan historis disebut dengan auditor independen.
Informasi keuangan disajikan oleh manajemen kepada pihak yang berkepentingan guna menilai kemampuan manajemen perusahaan dalam menghasilkan kembali investasi (return on invesment) dan posisi keuangan perusahaan. Namun bagi masyarakat, laporan keuangan yang disajikan pihak manajemen mengandung kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi manajemen dalam menyajikan informasi hasil usaha dan posisi keuangan yang menguntungkan bagi mereka dan keteledoran serta ketidakjujuran yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam menyusun laporan keuangan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat keuangan akan memiliki dasar yang andal untuk menyalurkan dana mereka ke usaha-usaha yang berioperasi secara efisien dan memiliki posisi keuangan yang sehat. (Mulyadi, 2002).
Untuk memberi jaminan keamanan dalam penggunaan dana masyarakat dalam invetasi, maka profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menjamin tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat keuangan atau investor memiliki informasi yang andal dan terpercaya guna mengambil keputusan-keputusan investasi dan keputusan ekonomi lainnya.

IX.    KESIMPULAN
Keberadaan audit ditujukan untuk meningkatkan nilai informasi yang dihasilkan dari proses akuntansi dengan cara melakukan penilaian kritis atas informasi tersebut dan selanjutnya mengkomunikasikan hasil penilaian kritis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepntingan.
Dunia usaha memiliki kepentingan besar terhadap auditing, hal ini dimaksudkan untuk mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan dalam sebuah informasi akuntansi, sehingga laporan keuangan perusahaan bebas dari informasi menyesatkan dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.Perkembangan auditing tidak lagi sebatas menemukan kecurangan dan kesalahan penyajian laporan keuangan oleh manajemen perusahaan, namun fungsi audit semakin penting dan timbul kebutuhan dari pemerintah, pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor, dan masyarakat untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi para manajer.
Auditing merupakan studi intelektual yang mendalam yang layak disebut disiplin. Karena auditing menyediakan kesempatan dan bahkan meminta usaha keras intelektual, karena dengan usaha yang keras tersebut teori yang mendasarinya dapat diungkapkan, dikembangkan, dipahami dan digunakan untuk pengembangan profesi. Keberadaan audit sangat dibutuhkan baik dalam dunia usaha maupun dalam pemerintahan, dalam upaya pencegahan dan menemukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan perusahaan dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar