Pemeriksaan Keuangan
(Auditing)
Abstrak
Laporan keuangan
organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang
dituntut oleh para pihak yang berkepentingan (stakeholders) guna menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena laporan keuangan memiliki peranan
penting dalam pengambilan keputusan ekonomi, maka laporan keuangan yang disajikan
oleh entitas bisnis diharapkan memiliki jaminan kebenaran atau kewajaran.
Auditing bagi perusahaan
merupakan hal yang cukup penting karena memberikan pengaruh besar dalam
kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pada awal perkembangannya auditing hanya
dimaksudkan untuk mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan, kemudian
berkembang menjadi pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas
kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu
faktor dalam pengambilan keputusan.
Seiring berkembangannya perusahaan, fungsi audit semakin penting dan timbul
kebutuhan dari pemerintah, pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor,
dan masyarakat untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi
para manajer. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, timbul audit manajemen
sebagai sarana yang terpercaya dalam membantu pelaksanaan tanggungjawab mereka
dengan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi terhadap kegiatan yang telah
dilakukan. Paper ini ditujukan untuk membahas beberapa hal dasar dalam audit,
diantaranya definisi audit, manfaat dan tujuan audit, konsep audit, serta hal
lain menyangkut independensi dan etika profesi akuntan publik.
I. PENGANTAR
Perkembangan dunia usaha dewasa ini telah menjelaskan betapa kebutuhan akan
audit semakin meningkat, dunia usaha yang semakin terbuka dimana kepemilikan
terhadap entitas usaha yang terdiri dari saham dan investasi berbagai pihak. Terpisahnya
antara pemilik dan pengelola (manajemen) mengharuskan laporan yang
disajikan oleh pengelola entitas usaha kepada pemilik (owner) diperiksa
kebenaran dan keseuaiannya dengan aturan dan ketentuan-ketentuan yang ada.
Dalam teori agensi dinyatakan bahwa pelaporankeuangan yang rutinadalahsalahsatu cara
pemilikdapatmengawasikinerjamanajernya. Pelaporan yang
baikakanmeningkatkanreputasimanajer dan reputasi yang baikakanberujung pada
kompensasi yang lebihtinggikarenabiayaagensidiminimalisirjikapemilikmengakuibahwalaporanakuntansi
yang disajikanterpercaya.
Salah satu yang menjadi banyak perhatian pada professi akuntan publik
dengan jasa auditingnya adalah terjadinya kasus-kaus yang negatif terhadap jasa
auditing. Yang paling menggemparkan dunia adalah kasusu ENRON. Di Indonesia
juga terjadai kasus tersebut seperti adanya kolusi dari Kap dengan klien dalam
rangka untuk meloloskan mereka untuk go publik. Barangkali hal ini terjadi
karena kurang dijunjungnya etika bisnis, termasuk etika profesi akuntan yang terkait
denga dunia bisnis. (Abdul Halim, 2003).
Audit merupakan alat manajemen yang akan digunakan untuk memverifikasi
bukti transaksi ekonomi, untuk menilai seberapa berhasil proses telah
dilaksanakan, untuk menilai efektivitas pencapaian target yang telah
ditetapkan. Untuk kepentingan organisasi, kualitas audit seharusnya tidak hanya
melaporkan ketidaksesuaian dan tindakan korektif, tetapi juga menyoroti praktek
dan aktivitas usaha yang dijalankan.
Auditing berhubungan erat dengan akuntansi, yang menjelaskan bahwa auditor
adalah akuntan, tapi auditing bukanlah bagian dari akunting. Hubungan akunting
dengan auditing sangatlah dekat, namun sifat dasarnya sangat berbeda. Akuntansi
terdiri dari pengumpulan, penggolongan, peringkasan dan komunikasi kejadian-kejadian
bisnis dalam bentuk laporan keuangan. Sedangkan Auditing adalah mereview ukuran
dan komunikasi akuntansi untuk kelayakan. Auditing itu analitis dan tidak
kontruktif, dia kritis, menyelidik, menyangkut dasar pengukuran dan asersi
akuntansi. Auditing menekankan bukti pendukung laporan dan data finansial.
Untuk melaksanakan audit, diperlukan informasi yang dapat diverifikasi dan
sejumlah standar (kriteria) yang dapat digunakan sebagai pegangan
pengevaluasian informasi tersebut. Agar dapat diverifikasi, informasi harus
dapat diukur. (Arens dan Loebbecke, 1997).
Evans & Parker (2008), Audit juga dapat digunakan untuk tujuan
keselamatan. Menjelaskan bahwa audit sebagai salah satu teknik paling kuat
pemantauan keselamatan dan cara yang efektif untuk menghindari rasa puas dan
menyorot perlahan memburuknya kondisi, terutama bila audit fokus tidak hanya
pada kepatuhan namun efektivitasnya.
II. DEFINISI AUDIT
Menurut Arens and
Loebbecke (2000), Audit adalah kegiatan
mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk
menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten
dan independent.
R.K Mautz, Husain A
sharaf (1993) mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur,
metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi,
rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori.
Selanjutnya Mulyadi
& Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses
sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai
pernyataanpernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.
Audit adalah satu pemeriksaan
yang dilakukan secara kritis dan sistimatis, oleh pihak
yang professional, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut”. (Sukirno Agoes, 2004).
Menurut The
American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing:
Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang
telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan.
Menurut William F.
Meisser, Jr (2003) audit adalah proses yang sistematik dengan
tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk
memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah
ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna
yang berkepentingan.
Pendapat lain
menjelaskan auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (yang
berupa hasil proses akuntansi) dapat berupa peraturan yang ditetapkan oleh
suatu badan legislatif, anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh
manajemen, dan prinsip akuntansi yang lazim (PABU).
III. TUJUAN AUDIT
Manajemen perusahaan
memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
kepada pihak luar dapat dipercaya, sedangkan pihak luar perusahaan memerlukan
jasa pihak ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar
keputusan-keputusan yang diambil oleh mereka. Baik manajemen perusahaan maupun
pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan jasa
pihak ketiga yang dapat dipercaya. (Mulyadi, 2002).
Muchlisin Riadi (2013)
mengklasifikasi tujuan audit secara umum sebagai berikut :
1. Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi
telah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
2. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo
perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan
yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
3. Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan
kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal
tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan
tidak fiktif.
4. Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
5. Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang
dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo
maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan
tepat.
6. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi
dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan
angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
7. Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi
yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang
mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu
peride akuntansi.
8. Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan
persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam
laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan
tersebut.
Sukirno Agoes (2004),
Audit dikembangkan dan dilaksanakan karena audit memberi banyak manfaat bagi
dunia bisnis yang kegiatannya semakin lama semakin kompleks, terutama oleh
pelaku ekonomi yang menggunakan laporan audit sebagai dasar pengambilan
keputusan. Pelaksaanaan audit mempunyai tujuan yang berbeda, beberapa tujuan
audit tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Pengendalian
( Appraisal of Control )
Pemeriksaan operasional berhubungan
dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang
bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan
terbuktiefektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja
( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional
serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi-informasi
kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi
kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen untuk
meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen
( Assistance to Management )
Dalam pemeriksaan operasional dan
ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk
performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
yang diperlukan pihak manajemen.
Tanpa menggunakan jasa
auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar
perusahaan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan berisi laporan keuangan yang
dapat dipercaya, karena dari sudut pandang pihak luar, manajemen perusahaan
mempunyai kepentingan, baik kepentingan keuangan maupun kepentingan yang lain.
IV. MANFAAT AUDIT
Dalam perkembangan
dunia usaha, perusahaan tidak bisa menghindar dari penarikan dana dari pihak
luar, yang tidak selalu dalam penyertaan modal dari investor, tetapi penarikan
berupa pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap laporan keungan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para
pemimpin perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta
calon investor dan calon kreditur.
Mulyadi (2002),
menjelaskan bahwa pihak-pihak luar memerlukan informasi mengenai perusahaan
untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya
mereka mendasarkan keputusan mereka berdasarkan informasi yang disajikan oleh
manajemen dalam laopran keuangan perusahaan. Dengan demikian, manfaat audit
dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang menikmati manfaat audit, yaitu :
Manfaat audit bagi
pihak yang diaudit:
1. Menambah Kredibilitas laporan
keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak
luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
2. Mencegah dan menemukan fraud yang
dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih
dipercaya untuk penyiapan Surat pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepada
pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber-
pembiayaan dari luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan
moneter dalam catatan keuangan.
Manfaat audit bagi
anggota lain dalam dunia usaha:
1. Memberikan dasar yang
lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan
pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang
lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas
kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang
terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi
investasi dan kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang
objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan
sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang
independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan,
pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang
lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai
profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, dan Sistem Pengendalian
intern, efisiensi operasional, dan keadaan keuangannya
Manfaat audit bagi
Badan Pemerintah dan orang-orang yang bergerak dibidang hukum:
1. Memberikan tambahan
kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang
independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta
warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan
insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara
semestinya.
3. Memegang peranan yang
menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
V. JENIS-JENIS AUDIT
Menurut (Sukirno
Agoes, 2004), pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis, pembagian tersebut
dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan
adanya pengauditan tersebut.
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan,
audit bisa dibedakan atas:
1. General Audit (Pemeriksaan
Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan
keuangan yang dilakukan oleh KAP professional dengan tujuan untuk bisa
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan
Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan. Aturan Etika KAP yang telah
disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
2. Special Audit (Pemeriksaan
khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai
dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang
professional, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan
pendapat terhadap kewajaran laporan laporan keuangan secara keseluruhan.
Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa,
karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
3. Audit Investigasi
Audit investigasi adalah audit pada kasus
yang lazim terjadi pada pergantian pengurus perusahaan, ha ini dilakukan untuk
meyakinkan pengurus baru bahwa tidak ada beban atau tagihan yang mungkin timbul
dari periode lalu. Audit investigasi juga dimintakan untuk hal-hal lain yang
perlu dan tidak termasuk dalam audit laporan keuangan. Dewasa ini audit
investigasi juga semakin berkembang, terutama dalam hal penelitian kasus-kasus
yang berkaitan dengan hukum dan pidana, misalnya korupsi dan money laundering.
Ditinjau
dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1. Management Audit (Operational
Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan
operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah
kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
Ada 4 (empat) tahapan dalam suatu manajement audit :
a) Preliminary Survey (Survei Pendahuluan)
b) Review and Testing of Management Control
System (Penelaahan dan Pengujian Atas Sistim Pengendalian Manajemen)
c) Detailed Examination (Pengujian Terinci)
d)Report Development (Pengembangan Laporan)
2. Compliance Audit (Pemeriksaan
Ketaatan)
Pemerisaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak ekstern (Pemerintah,
Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan
bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit.
3. Internal Audit (Pemeriksaan
Intern)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh
bagian internal audit perusahaan, baikterhadap laporan
keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditetapkan. Laporan internal auditor berisi temuan
pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang
ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya (recommendations).
4. Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan
yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (Electronic Data
Processing) sistem.
VI. KONSEP AUDITING
Tuntutan untuk
melaksanakan audit bersifat normatif, dalam melaksanakan audit seorang auditor
menerapkan prosedut audit sesuai denga standar yang disterima umum. Untuk
menetapkan standar, diperlukan konsep yang mendasarinya sehingga standar
tersebut dapat dijabarkan dalam prosedur yang dapat digunakan dalam audit.
(Abdul Halim, 2003).
Konsep adalah bentuk
abstraksi yang diambil dari pengamatan, pengalaman, ide umum yang membantu kita
melihat kesamaan dan perbedaan. Dengan konsep ini kita akan lebih mudah dan
lebih baik memahami suatu persoalan yang dibahas. Tanpa konsep maka
permasalahan hanya merupakan hasil pengamatan yang berserakan yang tidak
berkaitan satu sama lain. Konsep akan membantu pemikiran dan membuat struktur
teori dan membantu pengembangan ilmu. (Sofyan Harahap, 1991).
Auditing merupakan
studi intelektual yang mendalam yang layak disebut disiplin. Karena auditing
menyediakan kesempatan dan bahkan meminta usaha keras intelektual, karena
dengan usaha yang keras tersebut teori yang mendasarinya dapat diungkapkan,
dikembangkan, dipahami dan digunakan untuk pengembangan profesi.
Mautz dan Sharaf
(1961) mengemukakan bahwa dalam teori auditing ada lima konsep dasar, yaitu:
1. Bukti (evidence),
Tujuannya adalah untuk
memperoleh pemahaman yang tentang aktivitas usaha, sebagai dasar untuk
memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
Bukti harus diperoleh
dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang
diinginkan. Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
a. Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
b. Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi.
c. Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima,
d. Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi,
e. Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik,
Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang
diharapkan pada auditor yang bertanggungjawab (prudent auditor). Dalam
hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang
profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
Auditor juga seorang manusia, oleh karenanya meskipun seseorang sudah
disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang
tinggi, pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang
profesional ia dituntut utk dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat
kehati-hatian yang tinggi.
3. Penyajian Atau Pengungkapan Yang
Wajar
Konsep ini menuntut
adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan
posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar. Konsep
ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
a. Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam
kondisi tertentu.
b. Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
c. Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen
dalam memberikan pendapat.
VII. INDEPENDENSI DAN ETIKA PROFESI AUDITOR
Independensi dan etika
merupakan suatu kebutuhan dan keharusan dalam profesi auditor, hal ini
menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh
auditor. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Umunya masyarakat sangat awam
terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleknya
pekerjaan tersebut.
Masyarakat akan sangat
menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin
untuk memperolah jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika
profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut. (Mulyadi, 2002).
INDEPENDENSI
Independensi merupakan
suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan
audit. Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan
independen terhadap laporan keuangan yang diperiksanya, dari pembuat dan
pemakai laporan-laporan keuangan. Konsep independensi berkaitan dengan
independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence),
dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi
(profession-independence).
Haryono Jusup (2001) menjelaskan bahwa Independensi merupakan cara pandang
yang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian evaluasi hail pemeriksaan dan penyuunan
lap keuangan. Ada tiga aspek Independensi auditor:
1. Independensi dalam kenyataan (independence in fact),
dalam diri auditor, yang berupa kejujuran dalam mempertimbangkan fakta yang
ditemui dalam auditnya
2. Independensi dalam penampilan (independence in
appearance), ditinjau dari sudut pandang pihak lain yang mengetahui
ingformasi yang bersangkutan dengan diri auditor. mis,. pengacara klien,
pemilik, milik saudara dan lain-lain
3. Independensi sari sudut keahliannya (kompetensi),
pengetahuan luas dan keahlian yang matang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab profesi, auditor sering
dihadapkan pada beberapa hal yang dapat mengurangi independensi auditor,
diantranya:
1. Apabila auditor mempunyai kepentingan
dalam perusahaan klien
2. Auditor menjadi direktur atau pemegang
hak suara di perusahaan yang diauditnya atau salah satu afiliannya
3. Apabila pengungkapan tidak memadai dan
tidak wajar
4. Apabila pendapat auditor bergantung
kepada klien
5. Apabila akuntan mempunyai ikatan yang
kuat dengan akuntan lainnya yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan kien
6. Apabila klien menjamin auditor terhadap
kerugian
7. Apabila audittor bertindak sebagai
promotor bagi klien
8. Apabila ada hubungan keluarga antara
auditor dengan pihak yang diaudit atau para karyawan atau para pemiliknya
9. Apabila persentase terbesar dari
pendapatan auditor diperoleh dari satu klien.
ETIKA PERILAKU
Etika dalam auditing,
berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional
yang independen dalam melaksanakan audit. Pengguna laporan keuangan yang
diaudit mengharapkan auditor untuk melaksanakan audit dengan kompetensi teknis,
integritas, independensi, dan objektivitas, selanjutnya mencari dan mendeteksi
salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja,
serta mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII tahun 1998 terdiri dari
tanggungjawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, dan standar
teknis.
Prinsip etika tersebut
diatas dijabarkan kembali oleh Kompartemen Akuntan Publik kedalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang terdiri dari :
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggungjawab kepada Klien
4. Tanggungjawan kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik lain.
VIII. PERAN PROFESI AKUNTAN
PUBLIK DALAM PEREKONOMIAN SUATU NEGARA
Perekonomian suatu negara dapat bejalan dengan baik apabila disokong oleh
ketersediaan dana dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Dana tersebut dapat
berasal dari para pemodal baik yang berada dalam negeri maupun yang berasal
dari luar negeri, sehingga informasi keuangan menyangkut pengelolaan dana
tersebut perlu disediakan.
Jika ditinjau dari sudut pandang akuntan
publik, auditing merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara objektif
atas laporan keuangan perusahaan, untuk menentukan kepastian
penyajian yang wajar dari laporan keuangan dalam semua hal yang material,
posisi keuangan dan hasil aktivitas usaha perusahaan.
Mulyadi
(2002) menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor independen
ditujukan terhadap pernyataan mengenai kegiatan ekonomi yang disajikan oleh
suatu organisasi dalam laporan keuangannya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh
auditor independen untuk menilai kewajaran informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan, auditor yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
historis disebut dengan auditor independen.
Informasi keuangan disajikan oleh manajemen kepada pihak yang
berkepentingan guna menilai kemampuan manajemen perusahaan dalam menghasilkan
kembali investasi (return on invesment) dan posisi keuangan perusahaan.
Namun bagi masyarakat, laporan keuangan yang disajikan pihak manajemen
mengandung kemungkinan adanya pengaruh kepentingan pribadi manajemen dalam
menyajikan informasi hasil usaha dan posisi keuangan yang menguntungkan bagi
mereka dan keteledoran serta ketidakjujuran yang dilakukan oleh pihak manajemen
dalam menyusun laporan keuangan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat keuangan
akan memiliki dasar yang andal untuk menyalurkan dana mereka ke usaha-usaha
yang berioperasi secara efisien dan memiliki posisi keuangan yang sehat.
(Mulyadi, 2002).
Untuk memberi jaminan keamanan dalam penggunaan dana masyarakat dalam
invetasi, maka profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menjamin tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat keuangan atau
investor memiliki informasi yang andal dan terpercaya guna mengambil
keputusan-keputusan investasi dan keputusan ekonomi lainnya.
IX. KESIMPULAN
Keberadaan audit
ditujukan untuk meningkatkan nilai informasi yang dihasilkan dari proses
akuntansi dengan cara melakukan penilaian kritis atas informasi tersebut dan
selanjutnya mengkomunikasikan hasil penilaian kritis tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepntingan.
Dunia usaha memiliki
kepentingan besar terhadap auditing, hal ini dimaksudkan
untuk mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan dalam sebuah informasi
akuntansi, sehingga laporan keuangan perusahaan bebas dari informasi
menyesatkan dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.Perkembangan auditing tidak lagi sebatas menemukan kecurangan dan kesalahan
penyajian laporan keuangan oleh manajemen perusahaan, namun fungsi audit
semakin penting dan timbul kebutuhan dari pemerintah, pemegang saham, analis
keuangan, bankir, investor, dan masyarakat untuk menilai kualitas manajemen
dari hasil operasi dan prestasi para manajer.
Auditing merupakan
studi intelektual yang mendalam yang layak disebut disiplin. Karena auditing
menyediakan kesempatan dan bahkan meminta usaha keras intelektual, karena
dengan usaha yang keras tersebut teori yang mendasarinya dapat diungkapkan,
dikembangkan, dipahami dan digunakan untuk pengembangan profesi. Keberadaan audit
sangat dibutuhkan baik dalam dunia usaha maupun dalam pemerintahan, dalam upaya
pencegahan dan menemukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan perusahaan
dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar