Kamis, 24 Desember 2015

PERHITUNGAN UPAH PESANGON (PHK )



PERHITUNGAN UPAH PESANGON (PHK )

PENGHITUNGAN upah untuk pesangon bila putus hubungan kerja (PHK) sebenarnya tidak perlu rumit bila penetapan komponen upah dan tunjangan-tunjangan sudah diatur secara jelas. Upah dipakai untuk perhitungan pesangon dan tunjangan-tunjangan tetap.
Bila seorang pekerja di-PHK ada 4 komponen yang dipakai sebagai kompensasi PHK yaitu :
1.     Uang Pesangon yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
2.     Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
3.     Uang Ganti Kerugian adalah Pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sabagai ganti rugi istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan dan fasilitas perumahan.
4.     Uang Pisah adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu diajukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Komponen-komponen sebagai kompensasi tersebut diberikan sesuai dengan alasan alasan PHK. Dalam UUKK No. 13 tahun 2003 sudah mengatur 12 jenis alasan pemutusan hubungan kerja yang termuat di dalam pasal 150 s/d 172. Berbagai alasan PHK tersebut mempunyai nilai kompensasi yang berbeda-beda.
Penghitungan pesangon dan masa kerja acuannya didasarkan pada masa kerja dan upah.
1.Penghitungan Pesangon
Pasal 156 ayat 2 mengatur acuan perhitungan minimal uang pesangon yang harusditerima pekerja yang di-PHK. Pengaturannya sebagai berikut :
1.     Masa kerja kurang dari satu tahun, 1 (satu) bulan upah
2.     Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kutang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
3.     Masa kerja 2(dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
4.     Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
5.     Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
6.     Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurgan dari 6 (enam) tahun , 6 (enam) bulan upah
7.     Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih taetapi kurang 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
8.     Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
9.     Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun, 9 (sembilan) bulan upah

2.Penghitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Pasal 156 ayat 3 mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang sudah bekerja tiga tahun atau lebih. Penghitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
1.     Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 bulan upah.
2.     Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
3.     Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
4.     Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
5.     Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
6.     Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu ) tahun, 7(tujuh) bulan upah.
7.     Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
8.     Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3.Penghitungan Uang Penggantian Hak
Pasal 156 ayat 4 mengatur tentang acuan dan besarnya uang penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK. Uang Penggantian Hak itu meliputi :
1.     Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2.     Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
3.     Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatann ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4.     Hal lain ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
Untuk mengetahui seorang pekerja berhak dan tidak berhak mendapatkan uang pesangon bergantung pada alasan PHK. Dalam UUKK No.13 tahun 2003 menetapkan alasan-alasan PHK dan kompensasinya.
4. Alasan-alasan PHK
a.Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketenuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
b.Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali sesuai ketentuan pasal 154 ayat (b).
Bagi pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
c.Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55 tahun atau sudah mencapai masa kerja 25 tahun berturut-turut. Artinya kalau seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
d.Pekerja meninggal dunia
Bagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
e.Kesalahan berat
Bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapat uang pisah. Jenis-jenis pelanggaran berat sudah diatur dalam UUKK No. 13 tahun 2003 pasal 158 dan beberapa ketentuan lain yang sudah disepakati antara pekerja dan pengusaha yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Ketentuan-ketentuan kategori pelanggaran berat yang perlu disepakati adalah bergantung pada situasi dan kondisi perusahaan yaitu tingkat resiko terjadinya kebakaran ataupun kecelakaan.
Contoh :
Merokok di tempat kerja dalam pasal 158 tidak dikategorikan pelanggaran, tetapi di perusahaan tertentu seperti perusahaan minyak dan kimia atau perusahaan yang tingkat resiko menimbulkan kebakaran sangat tinggi bisa dikategorikan pelanggaran berat.
f.Kesalahan ringan
Bagi pekerja yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan kerjanya, maka bagi pekerja tersebut mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat4 tetapi tidak berhak atas uang pisah.
Kesalahan ringan yang dimaksud adalah apabila pekerja yang melanggar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melaui prosedur seperti sudah diberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Bagi pengusaha , ketentuan ini merupakan masalah krusial karena pekerja yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan dan pelanggaran tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sementara pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik (tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran) justru tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Faktanya, pekerja selalu bermain dengan ketentuan ini untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja daripada mengundurkan diri secara baik-baik dengan hanya mendapatkan uang pisah.
g.Perusahaan tutup, karena rugi terus menerus/force majeure
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena perusahaan rugi terus menerus maka berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 tidak berhak mendapatkan uang pisah.
h.PHK karena Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
i.Mangkir selama 5 hari berturut-turut (dikualifikasi sebagai pengunduran diri)
Bagi Pekerja yang diputus Hubungan Kerjanya dengan alasan mangkir selama 5 hari berturut-turut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan berhak mendapat uang pisah.
Pasal 168 ayat 1 mengatakan mangkir selama 5 hari berturut-turt tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya. Ayat 2 mengatakan keterangan tertulis dengan bukti yang yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama masuk bekerja, Pertanyaannya adalah apakah pemanggilan 2 kali secara patut dan telah tertulis dalam rentang waktu 5 hari atau secara berturut-turut tidak masuk kerja ? UUKK No. 13 tahun 2003 tidak mengatur secara rinci hal ini.
j.Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
1.     Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
2.     Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib
Bagi pekerja yang diputus dengan alasan tersebut diatas maka pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak.
l.Perusahaan pailit
Bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4. Untuk menentukan suatu perusahaan pailit atau tidak harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti prosedurnya harus diaudit oleh akuntan publik dan kalau ternyata salama 2 tahun rugi terus-menerus maka baru ditetapkan bahwa perusahaan dalam keadaan pailit dan kompensasi mengenai besarnya uang pesangon dan lain-lain harus memenuhi ketentuan berlaku.
m.Sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut maka pekerja bersangkutan berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Apabila antara pengusaha dan pekerja tidak menetapkan besarnya nilai uang pisah yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, maka yang dipakai adalah ketentuan pasal 156 ayat 3 yaitu uang penghargaan masa kerja.
Secara ringkas alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi nilai uang UUKK No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah sbb:
Description: Image
Dari tabel di atas dapat diklarifikasikan sbb :
1.     Pekerja yang berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 adalah :
·         Pekerja yang mencapai usia pensiun
·         Pekerja yang meninggal dunia
·         Perusahaan tutup karena efisiensi
·         Perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan apabila perusahaahn tidak bersedia menerima pekerja bekerja di perusahaan tersebut.
·         Pekerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja (selain 2 kal pesangon juga ditambah 2 kali penghargaan masa kerja).
2.     Pekerja yang berhak mendapatkan pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 adalah :
·         Pekerja melakukan kesalahan ringan
·         Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
·         Perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
·         Perusahaan pailit.
3.     Pekerja yang tidak mendapatkan uang pesangon adalah :
·         Pekerja yang mengundurkan diri
·         Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
·         Mangkir selama 5 hari berturut-turut (tetapi mendapatkan uang pisah)
·         Pekerja ditahan pihak yang berwajib (mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan).
5. Contoh-contoh Kasus
Contoh 1 :
Chievy Siswanto adalah karyawan PT. Jaya Niaga yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir order terus menurun sehingga perusahaan melakukan perampingan berupa pengurangan beberapa karyawannya termasuk sdr. Chievy S. Gaji terakhir Chievy adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb :
Gaji pokok: Rp. 2.400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan masa kerja: Rp. 400.000,-
Tunjangan jabatan: Rp. 400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan makan: Rp. 550.000,-
Tunjangan hadir: Rp. 550.000,-
Pertanyaannya :
Termasuk kriteria apakah alasan PHK Chievy Siswanto? Dan berapa total uang pesangonnya?
Jawab :
Kriteria PHK Sdr. Chievy adalah alasan karena efisiensi maka sesuai ketentuan, bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Total uang pesangon yang diterima sdr. Chievy Siswanto untuk masa kerja 14 tahun adalah sbb :
a.Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan 5 bulan
c.Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan: Rp. 2.400.000,- + (Rp. 400.000,- + Rp. 400.000,-) = Rp. 3.200.000,-
Jadi :
Uang pesangon 18 bulan =
18 x Rp. 3.200.000,- = Rp.57.600.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan =
5 x Rp. 3.200.000,- Rp. 16.000.000,-
Uang penggantian hak =
15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 11.040.000,-
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil =
Rp. 3.200.000,- : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000,-
Maka total uang yang diterima oleh sdr. Chievy Susanto adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti =
Rp. 57.600.000,- + Rp.16.000.000,- + Rp.11.040.000,- + Rp. 746.600,- =
Rp. 85.386.600,-
Contoh 2 :
Dwi Agung adalah karyawan PT. Manggar Kencana yang telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun. Total gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp. 3.500,000,- dengan
perincian sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap (all in) = Rp 2.950.000,-
Tunjangan tetap :
Tunjangan transport= Rp250.000,-
Tunjangan makan= Rp300.000,-
Sdr. Dwi Agung Kelana berniat mengundurkan diri karena mau beralih profesi menjadi pengacara sesuai latar belakang pendidikannya yaitu sarjana hukum. Sesuai prosedur 30 hari sebelum berhenti Dwi Agung Kelana membuat surat pengunduran diri. Di PT. Manggar Kencana tidak menetapkan uang pisah.
Pertanyaannya :
Apakah Sdr. Dwi Agung Kelana berhak ,mendapat Uang Pesangon ?
Jawab :
Kriteria PHK yang dialami sdr. Dwi Agung Kelana adalah PHK dengan alasan pengunduran diri. Sesuai ketentuan bagi pekerja tersebut tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan juga tidak berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Tetapi berhak mendapat uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Karena Dwi Agung Kelana mengikuti prosedur yang berlaku yaitu diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri maka ia mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Berhubung PT. Manggar Kencana tidak menetapkan uang pisah maka yang berlaku adalah uang penghargaan masa kerja.
Perhitungannya adalah sbb :
a.Uang pesangon: 0 x psl 156 ay: 2 = 0x 0 bulsn = 0 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 3 bulan = 3 bulan
c.Uang penggantian hak: 15% (a+b) + sisa cuit 4 hari yang belum diambil.
Uang pesangon = Rp 0,-
Uang penghargaan masa kerja = 3 x Rp. 2.950.000,- = Rp.8.850.000,-
Sisa cuti 4 (empat) hari yang belum diambil adalah :
Rp 2.850.000.-
—————— X 4 hari = Rp 393.300.-
30 hari
Maka total uang yang diterima sdr. Dwi Agung Kelana atas pengunduran dirinya adalah Rp.8.850.000,- + Rp. 393.300,- = Rp. 9.243.300,-
Contoh 3 :
Sdr. Susanto bekerja di PT. Terang Bulan selama 11 tahun dengan gaji terakhir sebesar Rp. 4.250.000,-
PT. Terang Bulan adalah perusahaan kimia yang mempunyai tingkat resiko tinggi, sehingga diberlakukan larangan merok didalam pabrik. Bagi yang melanggar dan setelah diberikan peringatan tetapi tetap melanggar maka pekerja tersebut dipecat.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena Sdr. Susanto melanggar aturan ini maka pihak perusahaan mengeluarkan SK. Pemecatan terhadap Sdr. Susanto.
Pertanyaannya :
1.Termasuk kriteria apakah alasan PHK Sdr. Susanto?
2.Apakah Sdr. Susanto berhak mendapat pesangon?
Jawab :
1.Kriteria PHK Sdr. Susanto adalah karena melakukan pelanggaran ringan dimana sesuai ketentuan : Bagi pekerja yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan kerjanya, maka bagi pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak atas uang pisah. Kesalahan ringan yang dimaksud adalah apabila perkerja yang melanggar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melalui prosedur seperti sudah duberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Pemecatan terhadap Sdr. Susanto tidak perlu mendapatkan Penetapan dari PHI karena Sdr. Susanto sendiri menerimanya, perusahaan hanya mendaftar ke PHI untuk mendapatkan nomor Akta nya.
2.Sdr. Susanto berhak mendapatkan pesangon, dengan perhitungan sbb :
Untuk masa kerja 11 tahun maka :
a.Uang Pesangon: 1 x psl 156 ay: 2 = 1 x 9 bulan = 9 bulan
b.Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1x 4 bulan = 4 bulan
c.Uang Pengantian Hak: 15% (a+b) semua cuti sudah diambil.
Perincian Gaji Sdr. Susanto adalah sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap= Rp. 3.400.000,-
Tunjangan tidak tetap= Rp. 850.000,-
Sesuai ketentuan untuk menghitung pesangon Sdr. Susanto adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 3.400.000,-
Dengan demikian kompensasi yang diterima Sdr. Susanto adalah sbb :
a.Uang Pesangon 9 bulan =
9 x Rp 3.400.00,- = Rp. 30.600.000,-
b.UMPK 4 bulan = 4 x Rp 3.400.000,- = Rp. 13.600.000,-
c.Uang Penggantian Hak = 15 % (9+4) =
15% x 13 x Rp. 3.400.000,- = Rp. 6.630.000,-
Maka total uang pesangon yang diterima oleh Sdr. Susanto adalah sebesar: a+b+c = Rp. 30.600.000,- + Rp. 13.600.000,- + Rp. 6.630.000,- = Rp. 50.830.000,-

(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesango,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
Share this:

fungsi



FUNGSI

Fungsi adalah Suatu bentuk matematis yang menyatakan hubungan ketergantungan (hubungan fungsional) antara satu variabel dengan variabel lainnya. Sebuah fungsi dibentuk oleh beberapa unsur. Unsur pembentuk tersebut bernama variable, koefesien dan konstanta.
Variabel ialah unsur pembentuk fungsi yang mencerminkan atau mewakili factor tertentu. Berdasarkan kedudukan atau sifatnya, di dalam sebuah fungsi terdapat dua macam variable yaitu variable bebas. Variable bebas variable yang nilainya tidak tergantung pada variable lain. Sedangkan variable terikat adalah variable yang milainya tergantung pada variable lain.
Contoh persamaam fungsi:  Y = 0,8X + 5
Keterangan:
X    =   Variabel bebas (Independent variabel) adalah variabel yang nilainya tidak tergantung pada variabel lain.
Y    =   Variabel terikat (Dependent variabel) adalah variabel yang nilainya tergantung pada variabel lain.
0,8  =   adalah koefisien variabel X
5     =   adalah konstanta

v  Fungsi Linier
Fungsi linier dikenal juga dengan nama fungsi berderajat satu. Atau dapat dikatakan bahwa fungsi linier adalah fungsi dari variabelnya yakni variabel X dan Y mempunyai pangkat satu. Sesuai dengan namanya setiap persamaam linier apabila digambarkan akan menghasilkan garis lurus. Bentuk umum persamaa linier y = a + bx ; dimana a adalah penggal garisnya pada sumbu vertical y, sedangkan b adalah koefesien arah atau lereng garis yang bersangkutan. Penggal a menunjukkan nilai y pada kedudukan x = 0. Adapun lereng b menunjukkan besarnya tambahan nilai y untuk tambahan setiap unit x, juga mencerminkan tangen dari sudut yang dibentuk oleh garis y dan sumbu x.

Penggambbaran fungsi Linier
Contoh:  y = 3 + 2x
x
0
1
2
3
4
y
3
5
7
9
11

Maka dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembentukan Persamaan Linier
·         Cara Dwi-Koordinat
Dari dua buah titik dapat dibentuk sebuah persamaan linier yang memenuhi kedua titik tersebut. Apabila diketahui dua buah titik A dan B dengan koordinat masing-masing (x1,y1) dan (x2,y2), maka rumus persamaan liniernya adalah :
 =
Andaikan diketahui bahwa titik A(2,3) dan titik B (6,5), maka persamaan liniernya adalah:
 =




·         Cara Koordinat lereng
Dari sebuah titik dan lereng dapat dibentuk sebuah persamaan linier  yang memenuhi titik dan lereng tersebut. Apabila diketahui titik A dengan koordinat (x1,y1) dan lereng garisnya dalah b, maka rmus persamaannya adalah:
Andaikan diketahui bahwa titik A(2,3) dan lereng garisnya adalah 0,5 maka persamaan linier yang memenuhi kedua data ini adalah:

·         Cara Penggal lereng
Sebuah persamaan linier dapat juga dibentuk apabila diketahui penggalnya pada salah satu sumbu dan lereng garis yang memenuhi persamaan tersebut. Dalam hal ini rumus persamaan liniernya adalah:
 
Andaikan penggal dan lereng garis y = f(x) masing-masing adalah 2 dan 0,5, maka persamaan liniernya adalah:

·         Cara dwi penggal
Terakhir, sebuah persamaan linier dapat pula dibentuk apabila diketahui penggal garis tersebut masing-masing sumbu, yakni penggal pada sumbu vertical (ketika x=0) dan penggal pada sumbu horizontal (ketika y=0). Apabila a dan c masing-masing adalah penggal pada sumbu-sumbu vertical dan horizontal dari sebuah garis lurus, maka persamaan garisnya adalah:
Andaikan penggal sebuah garis pada sumbu vertical dan sumbu horizontal masing-masing 2 dan -4, maka persamaan lilier  yang memenuhinya ialah:
Pencarian Akar-Akar Persamaan Linier
Mencari akar-akar persamaan maksudnya ialah menghitung besarnya variable di dalam persamaan yang bersangkutan. Pencarian besarnya harga bilangan-bilangan x dari beberapa persamaan linier, dengan kata lain penyelesaian persamaan linier secara serempak, dapat dilakukan dengan cara:
·         Cara Subtitusi
Dua persamaan dengan dua bilangan x dapat diselesaikan terlebih dahulu, kemudian mensubtitusikannya ke dalam persamaan yang lain.
Contoh: carilah nilai variable x dan y dari persamaan berikut:
2x + 3y = 21  dan x + 4y = 23                       x = 23 - 4y
Penyelesaian :
Selesaikan dahulu salah satu persamaan untuk bilangan tertentu.
Sehingga :      2x + 3y = 21 
                       2(23-4y) + 3y = 21 
                       46 - 8y + 3y = 21
                       46 – 5y = 21
                       46 – 21 = 5y
                       25 = 5y
y = 5
Untuk mendapatkan nilai x, masukkan hasil y = 5 ini ke dalam persamaan semula.
2x + 3y = 21
2x + 3(5) = 21
2x  = 21 – 15
2x = 4
x = 2

Atau
x + 4y = 23    
x + 4(5) = 23     
x = 23 – 20
x = 3                                                    



·         Cara Eliminasi
Dua persamaan dengan dua bilangan dapat diselesaikan dengan cara menghilangkan untuk sementara (mengeliminasi) salah satu dari bilangan yang ada, sehingga dapat dihitung nilai dari bilangan yang lain.
Contoh : carilah nilai dari variable x dan y dari dua persamaan berikut:
2x + 3y = 21  dan x + 4y = 23    
Misalnya bilangan yang hendak dihilangkan adalah x maka kalikan persamaan pertama dengan 1 dan persamaan kedua dengan 2, sehingga:

2x + 3y = 21 
x + 4y = 23
x 1
x 2
2x + 3y = 21 
 2x + 8y = 46
     Agar x hilang (habis) berarti kedua persamaan baru di atas harus saling dikurangkan.
   
2x + 3y = 21 
x + 4y = 23
x 1
x 2
2x + 3y = 21 
 2x + 8y = 46  (-)


      -5y  = -25
         y  = 5
Dengan memasukkan hasil y = 5 ke dalam salah satu persamaan semula, seperti halnya dalam cara subtitusi di atas, diperoleh x = 3 jadi akar-akar persamaannya adalah x = 3 dan y – 5.

PENGGUNAAN FUNGSI LINIER DALAM EKONOMI

v  Fungsi Permintaan (Demand Function)
Definisi: Fungsi yang menunjukkan hubungan antara harga dengan jumlah barang yang diminta oleh konsumen dengan anggapan bahwa faktor-faktor lain tetap (ceteris paribus), yaitu selera tetap, pendapatan tetap dan harga barang-barang lain tetap, maka ini menandakan bahwa apabila harga turun jumlah barang yang diminta oleh konsumen naik, demikian pula sebaliknya.
1.      Pada saat harga turun P1 ke P2, maka permintaan naik dari Q1 ke Q2
2.      Pada saat harga naik P1 ke P3, maka per mintaan  turun dari Q1 ke Q3
Hal –hal yang perlu diperhatikan
1.      P   = harga per unit
Q  = Quantitas barang
2.      Kurva permintaan bergerak dari kiri atas ke kanan bawah
3.      P dan Q positif
4.      Pada suatu tingkatan harga (P) hanya terkandung nilai kuantitas (Q) dan sebaliknya
5.      Skala P dan Q tidak perlu sama, karena harga tidak sama dengan kuantitas.

v  Fungsi Penawaran (Supply Function)
Definisi: Fungsi yang menunjukkan hubungan antara harga dengan jumlah barang yang ditawarkan kepada konsumen, dengan anggapan faktor-faktor lain tetap (ceteris paribus).
Maka apabila tingkat harga meningkat, jumlah barang yang ditawarkan bertambah, demikian pula sebaliknya.
1.      P1 à P2 : Jumlah barang yang ditawarkan naik  Q1 à Q2
2.      P1 à P3 : Jumlah barang yang ditawarkan turun  Q1 à Q3

v  Market Equilibrium (Keseimbangan Pasar)
Definisi: Pasar suatu macam barang dikatakan berada dalam keseimbangan apabila jumlah barang yang diminta dipasar tersebut sama dengan jumlah barang yang  ditawarkan. Secara matematik dan grafik hal ini ditunjukkan oleh persamaan :
( Fungsi Penawaran = Fungsi Permintaan)

Yaitu pada perpotongan kurva permintaan dengan kurva penawaran. Pada posisi keseimbangan pasar ini tercipta harga keseimbangan (equilibrium price) dan Jumlah keseimbangan (equilibrium  quantity).

v  Pajak dan Subsidi
Ø  Pajak
Definisi:  Jenis pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap produsen/penjual sehingga beban pajak akan menambah besarnya biaya yang harus dipikul oleh produsen/penjual. Akibatnya harga yang ditawarkan akan naik, kenaikannya sebesar pajak yang dibebankan
Pajak ada 2 macam
§  Pajak Per unit
Definisi: Pajak yang dikenakan terhadap suatu barang yang besarnya tetap untuk setiap unit barang
Sebelum pajak :
FS  à
Setelah pajak:
FSt            à




Khusus Pajak Per unit
     Pajak yang ditanggung konsumen:
     Pajak yang ditanggung produsen:
     Pajak yang diterima pemerintah:
§  Pajak Persentase
Definisi:  Pajak yang dipungut pemerintah dengan persentase yang tetap terhadap penjualan. Pajak persentase (r)
Sebelum pajak       : FS      à
Setelah Pajak         : FSr    à

Ø  Subsidi
Definisi: Subsidi merupakan kebalikan dari pajak, pengaruhnya  terhadap keseimbangan pasar berbalikan dengan pengaruh pajak. Subsidi yang diberikan atas produksi/penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut menjadi rendah. Dengan adanya subsidi, produsen merasa  ongkos  produksinya menjadi lebih kecil sehingga bersedia menjual lebih  murah.
Sebelum  subsidi         : FS      à
Setelah Subsidi           : FSs    à

Contoh Soal:
Permintaan terhadap suatu barang yang terjadi di pasar adalah bila diminta 20 unit barang, harga per unit barang      Rp 80 dan bila diminta 60 unit barang, harga menjadi Rp 40, sedangkan penawaran yang terjadi adalah jika yang ditawarkan 90 unit barang harga per unit Rp 40, tetapi jika ditawarkan 120 unit barang  harga akan naik menjadi Rp 60 per unit. Dari data tersebut diminta:
a.       Carilah fungsi penawaran dan fungsi permintaan?
b.      Harga dan kuantitas barang pada market equilibrium?
c.       Apabila atas barang tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 5 per unitnya, tentukan harga dan kuantitas barang yang baru.
d.      Gambar kurvanya.

Jawaban:
a.    
Fungsi Permintaan FD à         
                                                  


Fungsi Penawaran FS à          
                                                


b.     


c.       FDà  
FSà   
E(72,28)
FStà 
           
EàFSt=FD

           
           
           
           
           
           
           
Et(69,31)
FD    à  
                
                
FS     à  
                
                
FSt    à  
                
                
d.      FD à
FS à


ANALISIS BREAK EVEN POINT (BEP)

v  Fungsi Biaya
Fungsi biaya menunjukkan hubungan antara biaya total dengan tingkat outputnya (produksi yang dihasilkan).
Fungsi biaya terdiri dari :
Ø  Total Cost (TC)
adalah biaya yang dikeluarkan produsen secara keseluruhan dalam memproduksi suatu barang.
Ø  Variabel Cost (VC)
adalah biaya yang dikeluarkan produsen secara berubah-ubah sesuai dengan besar kecilnya produksi yang dihasilkan.
Ø  Fixed Cost (FC)
adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan secara tetap (tanah, gedung, mesin).
Secara Grafis hubungan ketiga fungsi biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Ø  TC,VC,FC adalah pengganti sumbu Y.
Ø  Q adalah pengganti sumbu X.
Ø  FC garis sejajar dengan Q, karena FC tidak dipengaruhi  oleh besar kecilnya produksi.
Ø  VC adalah garis yang berpusat pada titik 0, karena jumlah pengeluarannya tergantung dari kuantitas yang dihasilkan, jadi apabila tidak berproduksi, maka VC = 0
Bentuk umum fungsi biaya linier:
Dimana: TC   =   Total Cost
               Q    =   Kuantitas yang dihasilkan
               a, b =   Konstanta
v  Fungsi Penerimaan (Revenue)
Adalah fungsi yang menunjukkan hubungan antara penerimaan total dengan hasil penjualan produksinya. Secara grafis dapat digambarkan sebagai berikut:

Keterangan:
Grafik TR dimulai dari titik 0, karena pada saat produsen tidak menjual barang hasil produksinya adalah 0, maka TR nya juga 0.

v  Analisis Break Even Point (BEP).
BEP terjadi apabila garis Total Cost (TC) bertemu dengan garis Total Revenue (TR) dalam satu titik, yaitu titik yang menunjukkan keadaan tingkat penerimaan sama dengan biaya yang dikeluarkan. Secara grafis dapat digambarkan sebagai berikut:


FUNGSI KONSUMSI, FUNGSI TABUNGAN DAN PENDAPATAN NASIONAL

Seorang ahli dalam bidang ekonomi bernama Keyness, mempunyai pendapat bahwa pengeluaran seseorang untuk konsumsi dipengaruhi oleh pendapatannya. Semakin tinggi tingkat pendapatan maka tingkat konsumsinya  juga semakin tinggi. Sejalan dengan pemikiran tersebut  dapat dimengerti bahwa seorang yang tingkat pendapatannya semakin tinggi, semakin besar pula tabungannya karena tabungan merupakan bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan.
v  Fungsi Konsumsi
Secara matematis, hubungan fungsional antara konsumsi dan pendapatan  dapat ditulis sebagai berikut:
                                    
Keterangan :  Y  = Pendapatan
C   =   Pengeluaran untuk konsumsi
A   =   Besarnya konsumsi pada saat pendapatan sama dengan nol. 
B   =   MPC (Marginal Propensity to Consume) Besarnya tambahan konsumsi karena adanya tambahan pendapatan.

v  Fungsi Tabungan (Saving)
Adalah fungsi yang menunjukkan hubungan antara pendapatan dengan tabungan (saving), secara matematis fungsi tabungan dapat ditulis sebagai berikut:
Text Box: Y = C + S
S = Y – C
S= Y – ( a + bY )
S= Y – a – bY
S= - a + Y – bY
S= - a + (1 – b ) Y
Keterangan:
Y = Pendapatan
C = Konsumsi
S = Tabungan
( 1 – b ) = MPS (Marginal Propensity to Save)
Besarnya tambahan tabungan akibat bertambahnya pendapatan
Secara Grafis hubungan pendapatan, konsumsi dan tabungan digambarkan sebagai berikut:
Keterangan :
Ø  C  dan S adalah konsumsi dan tabungan sebagai pengganti sumbu Y
Y adalah pendapatan sebagai pengganti sumbu X
Ø  a adalah besarnya konsumsi pada saat pendapatan sama dengan 0
Ø  Y sama dengan C adalah garis impas karena semua titik pada garis tersebut menunjukkan bahwa semua pendapatan habis dikonsumsikan.
Ø  E adalah titik impas yaitu titik perpotongan antara garis  konsumsi dengan garis impas. Pada titik tersebut semua pendapatan habis dikonsumsikan atau tabungan sama dengan nol.
Ø  C = a + bY adalah garis konsumsi
Ø  S = -a + ( 1 - b ) Y adalah garis fungsi tabungan
Ø  YE = adalah besarnya pendapatan  yang  hanya cukup  untuk konsumsi
Ø  Skala konsumsi (C), Skala  Saving (S) = Skala  Pendapatan (Y)

v  Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional pada dasarnya merupakan  penjumlahan total dari pendapatan semua sektor di dalam satu negara, meliputi sektor rumah tangga(orang-perseorangan), sektor  badan usaha dan sektor pemerintah
Ø  Pendapatan Disposabel (Yd)
Adalah  pendapatan nasional yang secara nyata dapat dibelanjakan oleh masyarakat, tidak termasuk didalamnya pendapatan yang mempengaruhi  besarnya Yd yaitu pajak dan transfer payment. Ada 4 keadaan yang mempengaruhi pendapatan :
§  Pengeluaran perdangan dengan luar negeri tercermin dari           selisih antara ekspor dan impor negara yang          bersangkutan dilambangkan oleh (X – M).

Dengan demikian persamaan pendapatan nasional menurut pendekatan pengeluaran adalah sebagai berikut:
§  Untuk perekonomian 2 sektor (model perekonomian sederhana),
§  Untuk perekonomian 3 sektor (model perekonomian tertutup),
§  Untuk perekonomian 4 sektor (model perekonomian terbuka)
Ø  Persamaan Pendapatan Nasional
Adalah persamaan yang menggambarkan jumlah seluruhkeluaran (barang dan jasa)yang dihasilkan oleh suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Pengeluaran tersebut terdiri dari:
§  Pengeluaran sektor rumah tangga dicerminkan oleh konsumsi masyarakat dilambangkan oleh C.
§  Pengeluaran sektor badan usaha dicerminkan oleh investasi yang dilakukan oleh perusahaan dilambangkan oleh I.
§  Pengeluaran dari sektor pemerintah dicerminkan oleh pengeluaran pemerintah dilambangkan oleh G.
Tidak ada pajak maupun transfer payment
Hanya ada pajak
Hanya ada transfer payment
Ada pajak dan Transfer payment