Kamis, 24 Desember 2015

Definisi ilmu kalamdan ruang lingkupnya



PENGERTIAN ILMU KALAM DAN RUANG LINGKUP ILMU KALAM
A. Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu Kalam adalah salah satu bentuk ilmu keislaman Kajian dalam ilmu kalam terfokus pasa aspek ketuhanan (devesivasinya) atau bentuk karena itu disebut teologi dialetika, dan rasional. Secara harfiah kata kalam artinya pembicaraan tetapi bukan dalam arti pembicaraan sehari-hari (omongan) melainkan pembicaraan yang bernalar dan logika (akal).
Ilmu Kalam adalah Ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan (agama islam) dengan bukti-bukti yang yakin. Ilmu Kalam adalah Ilmu yang membahas soal-soal keimanan yang sering juga disebut Ilmu Aqaid atau Ilmu Ushuluddin.
1. Rasionalitas
2. Logis
Beberapa ulama memberikan pendapat yang berbeda-beda sesuai dengan argument mereka masing-masing tentang definisi Ilmu Kalam :
Menurut Al-‘iji Ilmu Kalam adalah Ilmu yang memberi kemampuan untuk menetapkan aqidah agama (Islam) dengan mengajukan argument untuk melenyapkan keraguan-keraguan.
Menurut Ibnu Khaldun Ilmu Kalam adalah Ilmu yang mengandung argument-argument rasional untuk membela Aqidah-aqidah Imanya dan mengandung penolakan terhadap golongan bid’ah (perbuatan-perbuatan baru tanpa contoh) yang didalam aqidah menyimpang dari mazhab salah dan ahli sunnah.
Menurut Fu’at Al-Ahwani Ilmu Kalam adalah memperkuat aqidah agama dengan ajaran-ajaran yang rasional.

2. Materi Kajian Ilmu Kalam
Dari definisi diatas dipahami bahwa materi kajian ilmu kalam ialah jama’ak aqoid artinya apa yang dipercayai dan diyakini oleh hati manusia.

3. Sebab-sebab Penamaan
1. Ilmu kalam karena membahas tentang ketuhanan yang logika maksudnya dalil-dalil Aqliyah dari permasalahan sifat kalam bagi Allah seperti persoalan. Apakah Alquran itu Qodim (dahulu) atau Hadits (baru)
a. Persoalan Qodimiyah Kalamullah
b. Penggunaan dalil aqli yang sebegitu rupa hingga sedikit penggunaan dalil naqli
c. Penggunaan metode argumentasi yang menyerupai mantiq
2. Ilmu Ushuluddin
Sebab penamaan ilmu ushuluddin terfokus pada aqidah atau keyakinan Allah SWT, itu Esa Shifa, Esa Af’al dll. Atau yang membahas pokok-pokok Agama.
3. Ilmu Tauhid
Sebab penamaan Ilmu Tauhid karena ilmu ini membahas masalah keesaan Allah SWT, adalah salah satu bagian yaitu I’tiqodun biannallahata’ala waahidada laasyariikalah,

4. Teologi Islam
Karena teologi membicarakan zat Tuhan dari segalah aspeknya. Dan perhatian Tuhan dengan Alam semeseta karena teologi sangat luas sifatnyat. Teologi setiap agama bersifat luas maka bila di pautkan dengan islam (teologi islam) pengertiannya sama dengan Ilmu Kalam di sebut pula ilmu jaddal (debat) ilmu alqoid dll.
II. BEBERAPA PENGERTIAN DASAR DALAM ILMU KALAM
a. Iman
- Menurut Jahmiyah dan As’ariyah iman hanyalah tasdik membenarkan di dalam hati.
- Menurut Imam Hanafi Iman hanyalah I’tikod sedangkan amal bukti iman tetapi tidak dinamai iman.
- Menurut Ulama Salaf termasuk Imam Syafi’i dan ahmad, malik iman adalah iq’tiqoh sesuatu yang diyakini di dalam hati, diucapkan dengan lisan di amalkan dengan anggota tubuh)

Apabila iman berdiri sendiri maka yang dimaksud iman yang mencangkup dimensi hati lisan dan amal (Al-Mukminun : 3) iman berarti Iq’tiqoh (keyakinan)
- Secara harfiah iman berasal dari bahasa arab yang artinya kepercayaan atau keyakinan yaitu maksudnya meyakini secara pasti tanpa sedikit keraguan.
- Iman adalah kepercayaan yang meresap kedalam hati dengan penuh keyakinan tidak bercampur syak dan keraguaan, serta memberi pengaruh bak tingkah laku dan perbuatan pemiliknya sehari-hari.
b. Pokok-pokok Iman
Sumber pokok iman terambil dari Al-baqarah 177 Al-Baqarah 285 dan secara kronologis dalam hadits ketika nabi ditanya jibril tentang iman.

• • •
Artinya : Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

2. Kufur
a. Pengertian Kufur
Kafir adalah panggilan bagi orang yang tiada iman menurut Islam. Sedangkan kufur menurut bahasa adalah menutupi sedangkan menurut istilah menutup –nutupi nikmat dan kebenaran baik kebenaran dalam arti Tuhan maupun ajarannya melalui Rosul.
b. Macam-macam Kafir
1. Kafir Munafik
Munafik berasal dari bahasa arab yang artinya menyembunyikan dalam hati, berlawanan dengan lahiriyah, lain dimulut lain dikata lain diperbuat, ketidakcocokan antara perkataan dan perbuatan.
Kafir Munafik adalah menzhahirkan apa yang bertentangan dengan hatinya. Maksudnya orang itu tidak beriman tetapi menyatakan iman yang bertentangan dengan hati nurani (Al-baqarah : 10).
2. Murtad
Murtad adalah kembali dan menjauhi islam maksudnya seseorang yang beriman kemudian kafir kembali disebut juga millah.
3. Kafir Musyrik
Kafir musyrik adalah seorang yang mempunyai tuhan lebih dari satu dan menetapkan persekutuan, adapun karakteristik orang yang musyrik adalah sebagai berikut :
1. Penutupan Pintu Hati
2. Zalim
3. Sistem Ibadah
4. Waktu
4. Kafir Kitaby
Kafir Kitaby adalah ahli yang beriman kepada kitab yaitu orang yang beriman kepada Allah SWT. Sebelum Al-Qur’an datang dan setelah Al-Qur’an datang mereka mengingkari sebagai kitab Allah yang mena’subkan (menghapuskan aturan kitab terdahulu)
5. Kafir Dahari
Kafir Dahari adalah orang mempecayai kekalnya masa dan keadaan serta menyandarkan kejadian-kejadian di ala mini pada masa.
6. Kafir Mu’atil (ateis)
Kafir Mu’atil adalah tidak percaya adanya Tuhan segala yang ada dialam ini tidak ada yang menjadikan melainkan terjadi sendirinya.
7. Kafir Zindiq
Kafir Zindiq adalah keadaan pura-pura beriman maksudnya seseorang mengakui kerasulan Muhammad SAW, serta percaya dan mengerjakan pokok-pokok Islam tetapi menyembunyikan keinginannya dan juga menetang serta merusak agama Islam dari dalam, intinya kafir ini adalah seorang yang mendustakan rasul dan kerasulan nabi Muhammad SAW.
3. Nifaq
a. Pengertian Nifaq
Nifaq adalah kemunafikkan atau ketidaksesuaian antara karsa dan karya atau apa yang diperbuat bukan menifestasi atau gambaran, cerminan dari kehendak hati yang sebenarnya. (Al-Fatah : 11).
b. Jenis-Jenis Nifaq
1. Nifak Kuddin adalah secara lahiriyah menyatakan Iman tetapi pada batinya ingkat/kufur amal-amal di dorong oleh rasa-rasa tertentu bukan oleh rasa imannya. Munafik ini diancam An-Nisa 145.
2. Nifak Amali adalah keyakinan dan keimanan seseorang itu terhadap islam ada dan tetap terpelihara baik secara lahir maupun batin tetapi karna dia manusia awam kadang-kadang terwujud sifat kemunafikkan dalam pola hidupnya sehar-hari. Sifat munafik menurut hadits Bukhari Muslim Abdullah Umar
a. kalau bicara dusta
b. kalau berjanji ingkar
c. kalau dipercayai hianati
d. jika diperintah setia tapi curang
tetapi kalau menurut Bukhari Muslim dari Abu Khurairah ada tiga yaitu :
a. jika dia berbicara dia selalu berdusta
b. jika dia berjanji dia selalu ingkar
c. jika dia dipercayai dia selau khianati
dalam mengkaji sifat-sifat Tuhan Ulama’ membagai ke dalam klasifikasi, terutama kelompok ahli sunnah lewat karya imam, Assanusi mengkaji sifat Alla SWT, kepada Sifat yang wajib, mustahil dan jaiz empat kategori yaitu :
a. Nafsiyah adalah sifat yang berhubungan dengan diri dzat Allah SWT, yaitu sifat wujud
b. Salabiyah adalah menafikkan yang meniadakan sifat yang mustahil bagi Allah SWT, dan sifat yang wajib, maksudnya membicarakan wujud itu sendiri yang terkelompok di dalamnya terdahulu, tiada bermula, kekal, berbeda dengan makhluk yang lainnya, berdiri dengan diri sendiri, Allah maha esa, misalnya sifat wajib dengan meniadakan sifat.
c. Ma’any (menjelaskan) adalah penggagasan tentang sifat yang wajib bagi Allah SWT. Menurut hukum akal tidak mungkin Allah SWT itu lemah) maka Allah SWT bersifat berkuasa, berkehendak, mengetahui, hidup, mendengar, melihat, berkata-kata,
d. Ma’nawiyah adalah hanya ditambah maha misalnya maha berkuasa, maha berkehendak, maha mengetahui, maha hidup, maha mendengar, maha melihat, maha berkata-kata.
4. Tauhid Af’ala
a. Pengertian Tauhid Af’al
Tauhid Af’al adalah meyakini bahwa Allah SWT yang memperbuat segala sesuatu, persoalan, mengapa Allah SWT menciptakan keburukan, walaupun Allah SWT menciptakan keburukan tapi tidak ada ayat atau hadits yang menyuruh atau mengajak pada keburukan, seperti di dalam Q.S Al-A’raf 28-29.
Dalam istilah ilmu kalam dikenal dengan istilah Qadha Allah SWT atau Taqdir, Taqdir Allah SWT ada dua yaitu :
1. Taqdir Mubrom
Adalah qodha dan qadhar yang tidak bisa merubah kecuali melaui do’a contoh taqdir mubrom adalah balak, jodoh, mati, rizki.
2. Taqdir Mu’allaf
Adalah taqdir yang bisa di ikhtiyarkan, seperti dalam hadits
Artinya : “Manusia yang merencanakan dan Allah SWT, yang menetapkan”
b. Macam-macam Tauhid
1. Tauhid Uluhiyah
Tauhid Uluhiyah adalah mengesakan Allah SWT, dan hanya Allah SWT, yang berhak dan untuk beribadah karena Allah SWT, itu Ar-Rozaq, Al-Khalik (menciptakan), didalam Q.S Muhammad : 19
2. Tuhid Rububiyah adalah mengesahkan Allah bahwa hanya Allah SWT, yang telah menciptakan segala mahluk baik nyata maupun ghaib, dialah yang memelihara alam semesta, sebagaimana firman Allah SWT Q.S Al-Fatir : 1.
5. Syirik
a. Pengertian Syirik
Menurut istilah Ilmu Kalam Syirik adalah perilaku (sikap) menyekutukan Allah baik Dzat-nya, sifatnya, dan Af’al. sedangkan menurut istilah syirik adalah menyekutukan Allah dengan yang lainnya baik menyekutukan dari segi Dzat, Sifat, Wujud, ataupun dari segi perbuatan.
b. Macam-macam Syirik
- Syirik Uluhiyah adalah syirik dalam ibadah dimana perbuatan seseorang menunjukkan bahwa dia beribadah kepada mahluk Tuhan yang tidak pantas untuk disembah, syirik Uluhiyah ada dua yaitu :
1. Mempercayai Allah SWT, mempunyai tandingan sebagaimana ia menyembah Allah SWT, Sebagaimana dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah : 165.
2. Syirik kecil atau “Asghar” yaitu beramal karena kepentingan diri orang lain, misalnya Riya’ dll.

- Syirik Rububiyah adalah sesuatu kepercayaan yang tidak mengakui keesaan Allah SWT, yang telah menciptakan segalah mahluk baik yang nyata maupun tidak nyata atau ghaib, syirik ini pun ada dua macam yaitu :
a. Syirik Ta’til atau kosong adalah meniadakan Tuhan sebagai pencipta. Contoh Fir’aun yang mengaku sebagai Tuhan.
b. Syirik yang mempercayai bahwa disamping Allah SWT, ada tuhan lain, contohnya menganggap Tuhan punya anak dll.
c. Syirik menurut Al-qur’an ada 4 tingkatan
1. Menyekutukan dalam ibadah ada sesembahan selain Allah (Az-Zumar : 3).
2. Mempercayai benda lain apa saja yang dapat mengatur nasib manusia. Atau menyakini benda itu memiliki sifat Illahiyah (Tuhan) (An-Nahl : 51)
3. Mempertuhankan manusia yaitu menjadikan manusia sebagai Tuhan mungkin pembuka agama, pendeta, mubaligh, wali Allah / orang yang dipandang luar biasa (Al-Maidah : 116)
4. Menuhankan Hawa Nafsu (Al-Jasiyah : 23).
6. Makrifah
Didalam lapangan Ilmu Kalam ada istilah Ulama Kalam membagi makrifah menjadi 3 kategori :
1. Ma’rifah Mubdak, kita mengenal Allah SWT sejak di dalam kandugan
2. Ma’rifah Wasithah, artinya mengenal Allah SWT melalui perantara
3. ma’rifah Ma’ad artinya mengenal Allah SWT melalui pelantara
Makrifah artinya mengenal, mengerti, mengetahui (tindak goyah) yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Berdasarkan dalil aqli maupun naqli sedangkan kepercayaan ragu belum di katakana ma’rifah kepercayaan itu disebut ikut-ikut saja / taqli.
7. Aqidah
1. Pengertian Aqidah
Secara etimologis aqidah bersal dari bahasa Arab yaitu ikatan, sangkutan, secara terminologis aqidah adalah kepercayaan, keyakinan atau keimanan. Jadi, Aqidah adalah kepercayaan kepada sesuatu hakikat tertentu dengan keyakinan yang mutlak yang tidak di undang keraguan dan perdebatan.
a. Khurafat dan Tahayul
Khurafat adalah kepercayaan kepada yang gaib yang tidak bersumberkan pada Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan tahayul adalah cerita bohong atau tidak masuk akal yang tidak bersumber dari kitab suci maupun dari akal.
b. Dalil Aqli
Dalil Aqli adalah dalil yang menggunakan akal pikiran untuk merenunkan diri sendiri, alam semesta, dan lain-lainnya. Dalil aqli dikatakan benar apabila pokok pikiran dalam menetapkan sesuatu keputusan dapat diterima, sedangkan utusan itu dapat masuk kedalam perasaan dan bersifat logis yang dapat menimbulkan keyakinan.
c. Dalil Naqli
Yaitu dalil yang berasal dari Al-Quran dan Hadits. Ulama’ Kalam menetapkan dua syarat untuk menetapakan iman yaitu :
1. Qod’I (pasti kebenarannya) maksudnya adalah dalil itu benar-benar datang dari rasul tanpa ada keraguan yang demikian itu hanya terdapat keterangan mutawatir.
2. Pasti (tegas tujuannya) maksudnya dalil aqli itu tidak memiliki makna dua atau lebih, dalil naqli yang pasti tujuannya dapat menetapkan keyakinan yang dapat menumbuhkan aqidah yang kuat.
III. HUBUNGAN IMAN DENGAN IBADAH DAN HUBUNGAN IMAN DENGAN MORAL
1. Hubungan Iman Dengan Ibadah
Ada tiga defenisi tentang ibadah :
a. Ibadah dalam arti al-khudu (tunduk, patuh dan idman) dalam ucapan ataupun perbuatan yang timbul pada sifat ketuhanan atau uluhiyah yang dimiliki oleh siapa yang ditunjukkan khudu kepadanya, jada menadi unsur utama dalam beribadah.
b. Ibadah ialah khudu’ di hadapan yang dipercayai sebagai memiliki sesuatu dari urusan-urusan kemajudan hidup dan mati sipelaku khudu’, sekarang dan yang akan datang, maksudnya seorang abid menyadari statusnya sebagai hamba yang termiliki dan di sisi lain ia merasakan stastus sesuatu sebagai pemilik :
1. Pemilik hakiki adalah Allah SWT pemilik hakiki manusia, karena dialah yang menciptakan dari ketiadaan.
2. Sebutan pemilik diberikan berdasarkan kenyataanya sebagai pemberi rizki, menghidupkan dan mematikan karena itu setiap manusia yang sehat pitrahnya pasti menyadari status sebagai mahluk dan dialah yang memilikik hidup dan mati.
3. Ibadah ialah Khudu’ seseorang yang melihat dirinya tidak bebas dan mandiri sepenuhnya dalam perwujudan dan perbuatannya dihadapan sesuatu.
2. Hubungan Iman dengan Etika
Iman memuat ajaran-ajaran pokok yang bertalian dengan persoalan-persoalan batin beragama, antara lain beriman secara benar kepada Allah, Hari Akhir, Malaikat, Nabi, dan Rasul, Kitab Suci serta Qodha dan Qodhar.
Etika adalah harga diri, nilai, sesuatu ya ung berharga, sesuatu yang layak atau sesuai dengan aturan. Adapun tujuan iman (misi keimanan) bagi mukmin di bidang moral baru bisa tercapai dengan “kemerdekaan” (freedom) karena kemerdekaan memungkinkan manusia untuk melakukan yang seharusnya dia dilakukan, inilah yang dimaksud dengan khalifatullah karena itulah manusia dapat melakukan nilai-nilai etika.
Jelasnya hanya manusia yang bisa merealisasikan nilai-nilai etis manusia memiliki kemerdekaan untuk yang demikian itu disamping itu memiliki pikiran dan wawasan.
IV. SEJARAH MUNCULNYA ILMU KALAM
Sejarah munculnya ilmu kalam berawal sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW, timbullah persoalan-persoalan dikalangan umat islam tentang siapakah pengganti Nabi (Khalifatul Rasul) kemudian persoalan itu dapat diatasi setelah dibai’atnyua / diangkatnya Abu Bakar As-Sidiq sebagai khalifah, setelah Abu Bakar wafat kekhalifahan dipimpin Umar Bin Khatab pada masa kepemimpinan Umar Bin Khatab umat islam tampak tegar dan mengalami Ekspansi seperti kejazirah Arabian, palestina, syiria, sebagian wilayah Persia dan Romawi serta Mesir.
Setelah kekhalifahan Umar bin Khatab berakhir maka Utsman Bin Affan menjadi Khalifah, Utsman termasuk dalam golongan Quraisy yang kaya kaum keluarganya terdiri dari orang-orang Aristokrat Mekkah karena pengalaman dagangnya mereka mempunyai pengetahuan Administrasi. Pengetahuan mereka ini bermanfaat dalam memimpin Administrasi daerah-daerah diluar semenanjung arabiah yang bertambah masuk kebawah kekuasaaan islam. Namun karena pada masa kekhalifahan Utsman cenderung kepada nepotisme terjadilah ketidakstabilan dikalangan umat islam dengan banyaknya penentang-penentang yang tidak setuju kepada khalifah Ustman puncaknya tewas terbunuh oleh pemberontak dari Kufah, Basroh dan Mesir.
Setelah Ustman wafat Ali bin Abi Thalib sebagai calon terkuat terpilih sebagai khalifah yang keempat tetapi ia segera mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah seperti Thalah, Zubair dan Aisyah peristiwa ini dikenal dengan perang jamal. Tantangan kedua datang dari Muawiyah bin Abi Sufyan yang juga ingin menjadi khalifah dan menuntut kepada ali supaya menghukum pembunuh-pembunuh Ustman. Dari peristiwa-peristiwa tersebut munculah Teologi asal muasal (sejarah munculnya kalam).
V. PERMASALAHAN ILMU KALAM DALAM ISLAM
1. Masalah Pelaku Dosa Besar
A. Mazhab Syi’ah
Dalam masalah politik yaitu terbunuhnya ke-tiga yaitu khalifah ustman bin affan oleh pemberontakkan dari Mesiar yang dipimpin oleh Abu Saudah bin Saba, Ustman tewas dan melahirkan konsep permasalahan apakah tetap beriman atau telah kafir, pelaku pembunuh Ustman itu dan pelaku dosa besar yang keluar dari barisan Ali karena tidak puas dengan hasil administrasi maka mereka keluar dari barisan Ali. Menurut mazhab Syi’ah pelaku dosa besar adalah kafir dalam arti keluar dari Islam dan murtad maka ia wajib dibumuh.
B. Mazhab Murji’ah
Murji’ah artinya menunda tentang pelaku dosa besar dia di akhirat, pendirinya Abdullah Ibnu Umar (anak Umar bin Khatab), mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap masih mukmin dan bukan kafir adapun dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah untuk mengampuni atau tidak mengampuni.

C. Mazhab Mu’tazilah
Pendirinya adalah Wasil bin Atok pendapatnya orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mu’min orang semacam ini mengambil dua posisi diantara dua posisi atau tidak masuk surga atau tidak masuk neraka
D. Mazhab Asy’-Ariyah
Mazhab ini pendirinya adalah Hasan Al-Asy Ari (260-324 H), dia menentang pendapat mazhab mu’tazilah menurutnya tidak mungkin orang yang berbuat dosa besar itu tidak mukmin maka terdapat iman , menurutnya mu’min yang melakukan dosa besar bila wafat tanpa taubat mungkin orang itu diampuni dosanya oleh Allah sehingga diakhirat orang itu langsung masuk surga dan mungkin pula tidak di ampuni mak ia dimasukkan keneraka dulu baru surga. Seperti dalam hadits rosul.
2. Masalah Perbuatan Manusia dan Kaitannya pada Tuhan

Dalam ilmu kalam masalah perbuatan manusia ada dua macam :
A. Khodoriyah
Menurut Khodoriyah menusia memiliki kebebasan atau kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatan, Khodoriyah mempunyai paham manusia mempunyai kebebasan dan kekuasaan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.

B. Jabariyah
Nama Jabariyah berasal dari “Jabarah” yang mengandung arti memaksa. Paham ini berpendapat manusia tidak mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya dalam paham ini manusia mutlak terikat dalam kehendak Tuhan.

  • Hdari Sulaiman, RyAnt PRakoso, Muhammad Thoriq Muttaqin dan 105 lainnya menyukai ini.

===========================================================PengertianTasawuf
Secara bahasa tasawuf diartikan sebagai Sufisme (bahasa arab: تصوف ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin, untuk memporoleh kebahagian yang abadi. Tasawuf pada awalnya merupakan gerakan zuhud (menjauhi hal duniawi) dalam Islam, dan dalam perkembangannya melahirkan tradisi mistisme Islam. Tarekat (pelbagai aliran dalam Sufi) sering dihubungkan dengan Syiah, Sunni, cabang Islam yang lain, atau kombinasi dari beberapa tradisi[rujukan?]. Pemikiran Sufi muncul di Timur Tengah pada abad ke-8, sekarang tradisi ini sudah tersebar ke seluruh belahan dunia (Wikipedia bahasa Indonesia).
Ada beberapa sumber perihal etimologi dari kata "Sufi". Pandangan yang umum adalah kata itu berasal dari Suf (صوف), bahasa Arab untuk wol, merujuk kepada jubah sederhana yang dikenakan oleh para asetik Muslim. Namun tidak semua Sufi mengenakan jubah atau pakaian dari wol. Teori etimologis yang lain menyatakan bahwa akar kata dari Sufi adalah Safa (صفا), yang berarti kemurnian. Hal ini menaruh penekanan pada Sufisme pada kemurnian hati dan jiwa. Teori lain mengatakan bahwa tasawuf berasal dari kata Yunani theosofie artinya ilmu ketuhanan.
Yang lain menyarankan bahwa etimologi dari Sufi berasal dari "Ashab al-Suffa" ("Sahabat Beranda") atau "Ahl al-Suffa" ("Orang orang beranda"), yang mana adalah sekelompok muslim pada waktu Nabi Muhammad yang menghabiskan waktu mereka di beranda masjid Nabi, mendedikasikan waktunya untuk berdoa (Wikipedia bahasa Indonesia).
Namun dalam perjalananya, tasawuf diperdebatkan asal usul kehadiranya. Sebagian menyebut tasawuf berasal dari agama islam, sebagian lagi menyatakan bahwa tyasawuf bukan berasal dari islam tetapi dari sinkretisme berbagai ajaran agama samawi maupun ardi. Beberpa pendapat yang menyatakan tasawuf berasal dari islam diantaranya:
Asal-usul ajaran sufi didasari pada sunnah Nabi Muhammad. Keharusan untuk bersungguh-sungguh terhadap Allah merupakan aturan di antara para muslim awal, yang bagi mereka adalah sebuah keadaan yang tak bernama, kemudian menjadi disiplin tersendiri ketika mayoritas masyarakat mulai menyimpang dan berubah dari keadaan ini. (Nuh Ha Mim Keller, 1995)
Seorang penulis dari mazhab Maliki, Abd al-Wahhab al-Sha'rani mendefinisikan Sufisme sebagai berikut: "Jalan para sufi dibangun dari Qur'an dan Sunnah, dan didasarkan pada cara hidup berdasarkan moral para nabi dan yang tersucikan. Tidak bisa disalahkan, kecuali apabila melanggar pernyataan eksplisit dari Qur'an, sunnah, atau ijma." [11. Sha'rani, al-Tabaqat al-Kubra (Kairo, 1374), I, 4.]

Beberapa pendapat bahwa tasawuf bukan berasal dari islam diantaranya:
Sufisme berasal dari bahasa Arab suf, yaitu pakaian yang terbuat dari wol pada kaum asketen (yaitu orang yang hidupnya menjauhkan diri dari kemewahan dan kesenangan). Dunia Kristen, neo platonisme, pengaruh Persi dan India ikut menentukan paham tasawuf sebagai arah asketis-mistis dalam ajaran Islam (Mr. G.B.J Hiltermann & Prof.Dr.P.Van De Woestijne).
(Sufisme)yaitu ajaran mistik (mystieke leer) yang dianut sekelompok kepercayaan di Timur terutama Persi dan India yang mengajarkan bahwa semua yang muncul di dunia ini sebagai sesuatu yang khayali (als idealish verschijnt), manusia sebagai pancaran (uitvloeisel) dari Tuhan selalu berusaha untuk kembali bersatu dengan DIA (J. Kramers Jz).
Al Quran pada permulaan Islam diajarkan cukup menuntun kehidupan batin umat Muslimin yang saat itu terbatas jumlahnya. Lambat laun dengan bertambah luasnya daerah dan pemeluknya, Islam kemudian menampung perasaan-perasaan dari luar, dari pemeluk-pemeluk yang sebelum masuk Islam sudah menganut agama-agama yang kuat ajaran kebatinannya dan telah mengikuti ajaran mistik, keyakinan mencari-cari hubungan perseorangan dengan ketuhanan dalam berbagai bentuk dan corak yang ditentukan agama masing-masing. Perasaan mistik yang ada pada kaum Muslim abad 2 Hijriyah (yang sebagian diantaranya sebelumnya menganut agama Non Islam, semisal orang India yang sebelumnya beragama Hindu, orang-orang Persi yang sebelumnya beragama Zoroaster atau orang Siria yang sebelumnya beragama Masehi) tidak ketahuan masuk dalam kehidupan kaum Muslim karena pada mereka masih terdapat kehidupan batin yang ingin mencari kedekatan diri pribadi dengan Tuhan. Keyakinan dan gerak-gerik (akibat paham mistik) ini makin hari makin luas mendapat sambutan dari kaum Muslim, meski mendapat tantangan dari ahli-ahli dan guru agamanya. Maka dengan jalan demikian berbagai aliran mistik ini yang pada permulaannya ada yang berasal dari aliran mistik Masehi, Platonisme, Persi dan India perlahan-lahan mempengaruhi aliran-aliran di daam Islam (Prof.Dr.H.Abubakar Aceh).
Paham tasawuf terbentuk dari dua unsur, yaitu (1) Perasaan kebatinan yang ada pada sementara orang Islam sejak awal perkembangan Agama Islam,(2) Adat atau kebiasaan orang Islam baru yang bersumber dari agama-agama non-Islam dan berbagai paham mistik. Oleh karenanya paham tasawuf itu bukan ajaran Islam walaupun tidak sedikit mengandung unsur-unsur Ajaran Islam, dengan kata lain dalam Agama Islam tidak ada paham Tasawuf walaupun tidak sedikit jumah orang Islam yang menganutnya (MH. Amien Jaiz, 1980).
Tasawuf dan sufi berasal dari kota Bashrah di negeri Irak. Dan karena suka mengenakan pakaian yang terbuat dari bulu domba (Shuuf), maka mereka disebut dengan "Sufi". Soal hakikat Tasawuf, ia itu bukanlah ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan bukan pula ilmu warisan dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu. Menurut Asy Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir rahimahullah berkata: “Tatkala kita telusuri ajaran Sufi periode pertama dan terakhir, dan juga perkataan-perkataan mereka baik yang keluar dari lisan atau pun yang terdapat di dalam buku-buku terdahulu dan terkini mereka, maka sangat berbeda dengan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Dan kita tidak pernah melihat asal usul ajaran Sufi ini di dalam sejarah pemimpin umat manusia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, dan juga dalam sejarah para shahabatnya yang mulia, serta makhluk-makhluk pilihan Allah Ta’ala di alam semesta ini. Bahkan sebaliknya, kita melihat bahwa ajaran Sufi ini diambil dan diwarisi dari kerahiban Nashrani, Brahma Hindu, ibadah Yahudi dan zuhud Buddha" - At Tashawwuf Al Mansya’ Wal Mashadir, hal. 28.(Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc)
Para ahli yang menolak tasawuf sebagai bagian dari islam mengambil contoh kesalahan pemahaman tasawuf yaitu Faham Wujud. Faham wujud adalah berisi keyakinan bahwa manusia dapat bersatu dengan Tuhan. Penganut paham kesatuan wujud ini mengambil dalil Al Quran yang dianggap mendukung penyatuan antara ruh manusia dengan Ruh Allah dalam penciptaan manusia pertama, Nabi Adam AS:
“...Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya (As Shaad; 72)”
Sehingga ruh manusia dan Ruh Allah dapat dikatakan bersatu dalam sholat karena sholat adalah me-mi'rajkan ruh manusia kepada Ruh Allah Azza wa Jalla . Atas dasar pengaruh 'penyatuan' inilah maka kezuhudan dalam sufi dianggap bukan sebagai kewajiban tetapi lebih kepada tuntutan bathin karena hanya dengan meninggalkan/ tidak mementingkan dunia lah kecintaan kepada Allah semakin meningkat yang akan bepengaruh kepada 'penyatuan' yang lebih mendalam.
Paham ini dikalangan penganut paham kebatinan juga dikenal sebagai paham manunggaling kawula lan gusti yang berarti bersatunya antara hamba dan Tuhan (Wikipedia bahasa Indonesia).

Dasar-Dasar Qur`ani Tasawuf
Para pengkaji tentang tasawuf sepakat bahwasanya tasawuf berazaskan kezuhudan sebagaimana yang diperaktekkan oleh Nabi Saw, dan sebahagian besar dari kalangan sahabat dan tabi'in. Kezuhudan ini merupakan implementasi dari nash-nash al-Qur'an dan Hadis-hadis Nabi Saw yang berorientasi akhirat dan berusaha untuk menjuhkan diri dari kesenangan duniawi yang berlebihan yang bertujuan untuk mensucikan diri, bertawakkal kepada Allah Swt, takut terhadap ancaman-Nya, mengharap rahmat dan ampunan dari-Nya dan lain-lain.
Meskipun terjadi perbedaan makna dari kata sufi akan tetapi jalan yang ditempuh kaum sufi berlandasakan Islam. Diantara ayat-ayat Allah yang dijadikan landasan akan urgensi kezuhudan dalam kehidupan dunia adalah firman Allah dalam al-Qur'an yang Artinya: “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat”. (Q.S Asy-Syuura [42] : 20).
Diantara nash-nash al-Qur'an yang mememerintahkan orang-orang beriman agar senantiasa berbekal untuk akhirat adalah firman Allah dalam Q.S al-Hadid [57] ayat: 20 yang Artinya: “Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning Kemudian menjadi hancur. dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. dan kehidupan dunia Ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”.
Ayat ini menandaskan bahwa kebanyakan manusia melaksanakan amalan-amalan yang menjauhkannya dari amalan-amalan yang bermanfaat untuk diri dan keluarganya, sehingga mereka dapat kita temukan menjajakan diri dalam kubangan hitamnya kesenangan dan gelapnya hawa nafus mulai dari kesenangan dalam berpakaian yang indah, tempat tinggal yang megah dan segala hal yang dapat menyenangkan hawa nafsu, berbangga-bangga dengan nasab dan banyaknya harta serta keturunan (anak dan cucu). Akan tetapi semua hal tesebut bersifat sementar dan dapat menjadi penyebab utama terseretnya seseorang kedalam azab yang sangat pedih pada hari ditegakkannya keadilan di sisi Allah, karena semua hal tersebut hanyalah kesenangan yang melalaikan, sementara rahmat Allah hanya terarah kepada mereka yang menjauhkan diri dari hal-hal yang melallaikan tersebut.
Ayat al-Qur'an lainnya yang dijadikan sebagai landasan kesufian adalah ayat-ayat yang berkenaan dengan kewajiban seorang mu'min untuk senantiasa bertawakkal dan berserah diri hanya kepada Allah swt semata serta mencukupkan bagi dirinya cukup Allah sebagai tempat menggantungkan segala urusan, ayat-ayat al-Qur'an yang menjelaskan hal tersebut cukup variatif tetapi penulis mmencukupkan pada satu diantara ayat –ayat tersebut yaitu firman Allah dalam Q.S ath-Thalaq [65] ayat : 3 yang Artinya: “Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah Telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”.
Dianatra ayat-ayat al-Qur'an yang menjadi landasan munculnya kezuhudan dan menjadi jalan kesufian adalah ayat-ayat yang berbicara tentang rasa takut kepadan Allah dan hanya berharap kepada-Nya diantaranya adalah firman Allah dalam Q.S as-Sajadah [ ] ayat : 16 yang berbunyi : yang Artinya: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap
Maksud dari perkataan Allah Swt : "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya" adalah bahwa mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur untuk mengerjakan shalat malam”.
Terdapat banyak ayat yang berbicara tentang urgensi rasa takut dan pengharapan hanya kepada Allah semata akan tetapi penulis cukupkan pada kedua ayat terdahulu.
Diantara ayat-ayat yang menjadi landasan tasawuf adalah nash-nash Qura'ny yang menganjurkan untuk beribadah pada malam hari baik dalam bentuk bertasbih ataupun quyamullail diantaranya adalah firman Allah yang Artinya:
Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.(Q.S al-Isra' [17] ayat : 79 yang Artinya: “Dan sebutlah nama Tuhanmu pada (waktu) pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari”. (Q.S al-Insan [76] ayat : 25-26) yang Artinya: “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka”
Tiga ayat di atas menunjukkan bahwa mereka yang senantiasa menjauhi tempat tidur di malam hari dengan menyibukkan diri dalam bertasbih dan menghidupkan malam-malamnya dengan shalat dan ibadah-ibadah sunnah lainnya hanya semata-mata untuk mengharapkan rahmat, ampunan, ridha, dan cinta Tuhannya kepadanya akan mendapatkan maqam tertinggi di sisi Allah.
Selain daripada hal-hal yang telah penulis uraikan sbelumnya, diantara pokok-pokok ajaran tasawuf adalah mencintai Allah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan hal ini berlandaskan kepada firman Allah swt dalam Q.S at-Taubah ayat : 24 yang Artinya: ”Katakanlah: "Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan-Nya". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik”.
Ayat ini menunjukkan bahwa kecintaan terhadap Allah, Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya harus menjadi prioritas utama di atas segala hal, bahkan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya harus melebihi di atas kecintaan kepada ayah, ibu, anak, istri, keluarga, harta, perniagaan dan segala hal yang bersifat duniawi, atau dengan kata lain bahwa seseorang yang ingin mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan mendambakan tempat terbaik diakhirat hendaknya menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai kecintaan tertinggi dalam dirinya (ibnuel-mubhar.blogspot.com).

Perkembangan Tasawuf
Sejarah tasawuf dimulai dengan Imam Ja’far Al Shadiq ibn Muhamad Bagir ibn Ali Zainal Abidin ibn Husain ibn Ali ibn Abi Thalib. Imam Ja’far juga dianggap sebagai guru dari keempat imam Ahlulsunah yaitu Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i dan Ibn Hanbal.
Ucapan – ucapan Imam Ja’far banyak disebutkan oleh para sufi seperti Fudhail ibn Iyadh Dzun Nun Al Mishri, Jabir ibn Hayyan dan Al Hallaj. Diantara imam mazhab di kalangan Ahlulsunah, Imam Maliki yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far.
Kaitan Imam Ja’far dengan tasawuf, terlihat dari silsilah tarekat, seperti Naqsyabandiyah yang berujung pada Sayyidina Abubakar Al Shidiq ataupun yang berujung pada Imam Ali selalu melewati Imam Ja’far.
Kakek buyut Imam Ja’far, dikenal mempunyai sifat dan sikap sebagai sufi. Bahkan (meski sulit untuk dibenarkan) beberapa ahli menyebutkan Hasan Al Bashri, sufi-zahid pertama sebagai murid Imam Ali. Sedangkan Ali Zainal Abidin (Ayah Imam Ja’far) dikenal dengan ungkapan-ungkapan cintanya kepada Allah yang tercermin pada do’anya yang berjudul “Al Shahifah Al Sajadiyyah”.
Tasawuf lahir dan berkembang sebagai suatu disiplin ilmu sejak abad k-2 H, lewat pribadi Hasan Al Bashri, Sufyan Al Tsauri, Al Harits ibn Asad Al Muhasibi, Ba Yazid Al Busthami. Tasawuf tidak pernah bebas dari kritikan dari para ulama (ahli fiqh, hadis dll).
Praktik – praktik tasawuf dimulai dari pusat kelahiran dan penyiaran agama Islam yaitu Makkah dan Madinah, jika kita lihat dari domisili tokoh-tokoh perintis yang disebutkan di atas.
Pertumbuhan dan perkembangan tasawuf di dunia Islam dapat dikelompokan ke dalam beberapa tahap :

Tahap Zuhud (Asketisme)
Tahap awal perkembangan tasawuf dimulai pada akhir abad ke-1H sampai kurang lebih abad ke-2H.
Gerakan zuhud pertama kali muncul di Madinah, Kufah dan Basrah kemudian menyebar ke Khurasan dan Mesir. Awalnya merupakan respon terhadap gaya hidup mewah para pembesar negara akibat dari perolehan kekayaan melimpah setelah Islam mengalami perluasan wilayah ke Suriah, Mesir, Mesopotamia dan Persia.

Tokoh-tokohnya menurut tempat perkembangannya :
1. Madinah
Dari kalangan sahabat Nabi Muhammad Saw, Abu Ubaidah Al Jarrah (w. 18 H); Abu Dzar Al Ghiffari (W. 22 H); Salman Al Farisi (W.32 H); Abdullah ibn Mas’ud (w. 33 H); sedangkan dari kalangan satu genarasi setelah masa Nabi (Tabi’în) diantaranya, Said ibn Musayyab (w. 91 H); dan Salim ibn Abdullah (w. 106 H).
2. Basrah
Hasan Al Bashri (w. 110 H); Malik ibn Dinar (w. 131 H); Fadhl Al Raqqasyi, Kahmas ibn Al Hadan Al Qais (w. 149 H); Shalih Al Murri dan Abul Wahid ibn Zaid (w. 171 H)
3. Kufah
Al Rabi ibn Khasim (w. 96 H); Said ibn Jubair (w. 96 H); Thawus ibn Kisan (w. 106 H); Sufyan Al Tsauri (w.161 H); Al Laits ibn Said (w. 175 H); Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H).
4. Mesir
Salim ibn Attar Al Tajibi (W. 75H); Abdurrahman Al Hujairah ( w. 83 H); Nafi, hamba sahaya Abdullah ibn Umar (w. 171 H).

Pada masa-masa terakhir tahap ini, muncul tokoh-tokoh yang dikenal sebagai sufi sejati, diantaranya, Ibrahim ibn Adham (w. 161 H); Fudhail ibn Iyadh (w. 187 H); Dawud Al Tha’i (w. 165 H) dan Rabi’ah Al Adawiyyah.

Tahap Tasawuf (abad ke 3 dan 4 H )
Paruh pertama pada abad ke-3 H, wacana tentang Zuhud digantikan dengan tasawuf. Ajaran para sufi tidak lagi terbatas pada amaliyah (aspek praktis), berupa penanaman akhlak, tetapi sudah masuk ke aspek teoritis (nazhari) dengan memperkenalkan konsep-konsep dan terminology baru yang sebelumnya tidak dikenal seperti, maqam, hâl, ma’rifah, tauhid (dalam makna tasawuf yang khas); fana, hulul dan lain- lain.
Tokoh-tokohnya, Ma’ruf Al Kharkhi (w. 200 H), Abu Sulaiman Al Darani (w. 254 H), Dzul Nun Al Mishri (w. 254 H) dan Junaid Al Baghdadi.
Muncul pula karya-karya tulis yang membahas tasawuf secara teoritis, termasuk karya Al Harits ibn Asad Al Muhasibi (w. 243 H); Abu Said Al Kharraz (w. 279 H); Al Hakim Al Tirmidzi (w. 285 H) dan Junaid Al Baghdadi (w. 294 H)
Pada masa tahap tasawuf, muncul para sufi yang mempromosikan tasawuf yang berorientasi pada “kemabukan” (sukr), antara lain Al Hallaj dan Ba Yazid Al Busthami, yang bercirikan pada ungkapan – ungkapam ganjil yang sering kali sulit untuk dipahami dan terkesan melanggar keyakinan umum kaum muslim, seperti “Akulah kebenaran” (Ana Al Haqq) atau “Tak ada apapun dalam jubah-yang dipakai oleh Busthami selain Allah” (mâ fill jubbah illâ Allâh), kalau di Indonesia dikenal dengan Syekh Siti Jenar dengan ungkapannya “Tiada Tuhan selain Aku”.

Tahap Tasawuf Falsafi (Abad ke 6 H)
Pada tahap ini, tasawuf falsafi merupakan perpaduan antara pencapaian pencerahan mistikal dan pemaparan secara rasional-filosofis. Ibn Arabi merupakan tokoh utama aliran ini, disamping juga Al Qunawi, muridnya. Sebagian ahli juga memasukan Al Hallaj dan Abu (Ba) Yazid Al Busthami dalam aliran ini.
Aliran ini kadang disebut juga dengan Irfân (Gnostisisme) karena orientasinya pada pengetahuan (ma’rifah atau gnosis) tentang Tuhan dan hakikat segala sesuatu.

Tahap Tarekat ( Abad ke-7 H dan seterusnya )
Meskipun tarekat telah dikenal sejak jauh sebelumnya, seperti tarekat Junaidiyyah yang didirikan oleh Abu Al Qasim Al Juanid Al Baghdadi (w. 297 H) atau Nuriyyah yang didirikan oleh Abu Hasan Ibn Muhammad Nuri (w. 295 H), baru pada masa-masa ini tarekat berkembang dengan pesat.
Seperti tarekat Qadiriyyah yang didirikan oleh Abdul Qadir Al Jilani (w. 561 H) dari Jilan (Wilayah Iran sekarang); Tarekat Rifa’iyyah didirikan oleh Ahmad Rifai (w. 578 H) dan tarekat Suhrawardiyyah yang didirikan oleh Abu Najib Al Suhrawardi (w. 563 H). Tarekat Naqsabandiyah yang memiliki pengikut paling luas, tarekat ini sekarang telah memiliki banyak variasi , pada mulanya didirikan di Bukhara oleh Muhammad Bahauddin Al Uwaisi Al Bukhari Naqsyabandi
===============================================================
1.     Pengertian FILSAFAT


menurut beberapa tokoh adalah sebagai berikut :

Plato ( 428 -348 SM ) : Filsafat tidak lain dari pengetahuan tentang segala yang ada.



Aristoteles ( (384 – 322 SM) : Bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.

Cicero ( (106 – 43 SM ) : filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )

Johann Gotlich Fickte (1762-1814 ) : filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.

Paul Nartorp (1854 – 1924 ) : filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya .

Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yange menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan.
Apakah yang dapat kita kerjakan ?(jawabannya metafisika )
Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika )
Sampai dimanakah harapan kita ?(jawabannya Agama )
 Apakah yang dinamakan manusia ? (jawabannya Antropologi )
Notonegoro : Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.

Driyakarya : filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.

Sidi Gazalba : Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran , tentang segala sesuatu yang di masalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.

Harold H. Titus (1979 ) : (1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi; (2) Filsafat adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan; (3) Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan pengertian ( konsep ); Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.

Hasbullah Bakry : Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.


===============================================================Ilmu Perbandingan Agama Menurut Mukti Ali


Istilah Ilmu Perbandingan Agama adalah Istilah ilmu yang dipakai oleh Mukti Ali dalam berbagai karyanya. Bahkan diteliti lebih dalam lagi, Konsep Perbandingan Agama ini telah dijadikan landasan berpikir Mukti Ali dalam mengamati realitas agama.
 Kata “Perbandingan” dalam ilmu perbandingan Agama sering menimbulkan salah faham. Maksud kata itu bukan berarti membanding-bandingkan agama, sebagaimana yang banyak dibayangkan orang, melainkan mempunyai pengertian bahwa yang dipelajari adalah berbagai agama atau banyak agama. Maka ahli-ahli pikir telah terpaksa menilai agama mereka masing-masing dalam hubungannya dengan agama lain.
Dalam tataran sosial, kata Perbandingan jika disimak, mengandung unsur kepekaan yang tinggi yang tidak jarang mengandung kecurigaan bahkan permusuhan membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain dapat diartikan untuk menempatkan suatu pihak lebih unggul dari pihak lain.oleh karena itu perbandingan atau comparative sering berujung dengan kompetisi. Hal ini mengakibatkan banyak orang enggan untuk membandingkan hal-hal yang bersifat berharga yang dimilikinya, mereka khawatir yang dimilikinya itu dinilai lebih buruk dari milik orang lain. jika perbandingan  yang dimaksud adalah untuk menempatkan suatu agama lebih superior dari agama yang lain, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi kericuhan dan bahkan permusuhan. Maksud perbandingan agama disini bukalah sebuah apologi, sepserti diungkapkan diatas. Tetapi sebuah bidang ilmu yang mencoba mempelajari unsur-unsur fundamental yang menjadi landasan setiap agama, dengan maksud untuk melihat persamaan dan perbedaan unsur-unsur itu, sehingga seseorang bisa memiliki pandangan yang labih sempurna tentang apa arti pengalaman keagamaan, apa bentuk yang mungkin ada, dan apa yang mungkin dilakukan oleh manusia. Atas dasar itu Mukti Ali berkata : “Dewasa ini kita melihat kebelakang, tidak tampak nosrtalgia tertentu, pada saat dilahirkannya definisi yang begitu pasti. Dewasa ini tidak ada ilmu yang seperti itu. Bukan sama sekali karena kita meninggalkan cara membandingkan asal-usul, struktur dan ciri-ciri dari pelbagai agama dunia. Tetapi kita melakukan itu semua dengan hati-hati, dan kita sama sekali telah berhenti untuk melibatkan diri dengan superioritas atau inferioritas dari agama-agama atas ukuran teori evolusi Darwin Spencer.
Begitu pula kata “agama” dalam ilmu perbandingan agama mengandung pengertian yang universal. Artinya agama-agama tersebut tidak ditujukan kepada salah satu agama yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang, seperti islam dan kristen saja, melainkan semua agama yang ada selama ini, baik lokal, nasional ataupun multi nasional, yang masih ada dan berkembang maupun yang pernah ada, atau yang masih ada. Tetapi tidak berkembang yang dianut oleh manusia primitif maupun yang dianut oleh masyarakat modern. 
Perbandingan agama bagi seorang muslim adalah suatu usaha untuk mengetahui bagaimana Tuhan telah memberi petunjuk kepada umat manusia dan bagaimana manusia memberi responsi atau tanggapan terhadap petunjuk itu. Ilmu ini adalah merupakan suatu alat yang konstruktif[1][1].
Displin Ilmu Perbandigan Agama bukanlah bertugas untuk mempelajari agama dari sudut teologis atau dari sudut kepercayaan atau keyakinan, dan bukan pula bertujuan untuk mengadakan penilaian (judgement): bahwa suatu agama lebih sah dari agama yang lainnya. Ilmu Perbandingan Agama itu adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari dan mengkaji agama dari sudut atau pendekatan ilmu pengetahuan (saintifik). Oleh karena itu, sebagaimana cabang ilmu penegtahuan lainnya, Ilmu Perbandingan Agama merupakan ilmu pengetahuan yang sudah tersusun serta sistematik menurut kaidah-kaidah ilmu pengetahuan (logico hypotetico verivicative).
Perbandingan Agama yang dimaksud disini yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang beusaha untuk memahami gejala-gejala keagamaan dari suatu kepercayaan dalam hubungannya dengan agama lain. Pemahaman ini meliputi persamaan, juga perbedaan. Dari pemahaman yang sedemikian itu struktur yang asasi dari pengalaman keagamaan dan pentingnya bagi hidup dan kehidupan orang itu akan dipelajari dan dinilai[2][2].
Ilmu Perbandingan Agama akan menguraikan tentang berbagai cara yang dipergunakan orang untuk mencukupi keperluannya akan agama itu dan berbagai cara yang digunakan untuk menunaikan keharusan-keharusan sesuai dengan kodratnya manusia. Perbandingan agama itu sendiri tidak akan menilai akan cara-cara yang dipergunakan itu betul atau salah.
Dalam memahami ilmu perbandingan agama ada kesulitan yang disebut “epoche”, yaitu ‘meninggalkan untuk sementara credo yang diyakininya dan masuk ke dalam credo agama lain yang ingin dipahaminya”, Mukti ali memberikan jalan keluar untuk mengatasi kesulitan ini, yaitu dengan “pengalaman bergaul” atau “ mentransfer” pengalaman kita sendiri dalam meyakini dan menghayati agama yang kita peluk, ke dalam pemeluk agama lain dengan pengalamannya beragama.
Ilmu perbandingan agama seringkali disamaartikan dengan sejarah agama-agama, fenomenologi agama, ilmu agam-agama. Menurut mukti ali asal muasal ilmu perbandingan agama adalah ilmu agama-agama (science of religions atau religionswissenchaft). Dan dalam perkembangannya yang awalnya merupakan salah satu metode dari ilmu agama, akhirnya menjadi ilmu tersendiri.

Menurut Muki Ali, Ilmu Perbandingan Agama ialah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha menyelidiki serta memahami aspek atau sikap keagamaan dari suatu kepercayaan, dalam hubungannya dengan agama-agama lain meliputi persamaan dan perbedaaannya.


============================================================== FIQH MU’AMALAH
A.Pengertian
Fiqh muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.
Secara etimologi, fiqh berarti paham; muamalah berarti saling berbuat/beramal/bertindak.
Secara terminologi, pengertian muamalah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pengertian muamalah dalam arti luas:
ü “Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati oleh mukallaf dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan bersama.”
ü “Aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan.”
Pengertian muamalah dalam arti sempit:
ü “Akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”
ü “Aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup jasmani.”
Meskipun penekanan kebutuhan dalam muamalah adalah aspek keduniaan/materi, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari aspek ukhrawi. Jadi, aktivitas muamalah, baik dalam memperoleh, mengelola dan mengembangkan harta (mal) sudah semestinya mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh syara’.

B. Pembagian
Fiqh muamalah dapat dibagi menjadi dua bagian:

Al-mu’amalah al-madiyah, yaitu muamalah yang mengkaji objek muamalah (bendanya). Dengan kata lain, al-muamalah al-madiyah adalah aturan yang ditetapkan syara’ terkait dengan objek benda.Dimaksudkan dengan aturan ii, bahwa dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya kebendaan, seperti jual-beli (al-bai’), tidak saja ditujukan untuk mendapatkan keuntungan (profit) semata, akan tetapi juga bagaimana dalam aturan mainnya harus memenuhi aturan jual-beli yang ditetapkan syara’.
Al-muamalah al-adabiyah, yaitu muamalah yang mengkaji bagaimana cara tukar menukar benda. Dengan kata lain, al-muamalah al-adabiyah adalah aturan-aturan syara’ yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat, ditinjau dari segi subjeknya, yaitu mukallaf/manusia. Hal ini mengacu kepada bagaimana seseorang dalam melakukan akad atau ijab qabul. Apakah dengan rela sama rela (‘an taradlin minkum) atau terpaksa, ada unsur dusta dsb.

Pembagian atau pembedaan tersebut ada pada dataran teoritis saja, karena dalam prakteknya antara keduanya tidak dapat dipisahkan.
C. Kedudukan Muamalah dalam Islam
· Islam memberikan aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut amat dinamis, mengalami perkembangan.
· Meskipun demikian, Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tersebut tidak menimbulkan kemadaratan atau kerugian salah satu pihak.
· Meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi, sehingga dalam ketentuannya mengadung aspek halal, haram, sah, rusak dan batal.

D. Sumber Hukum Muamalah
Ø Al- Qur’an, seperti: QS. 2: 188; QS. 4: 29.
Ø Al- Hadits.
Ø Ijtihad, merupakan sumber yang banyak digunakan dalam perkembangan fiqh muamalah.

E. Prinsip-prinsip Hukum Muamalah
· Pada dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya mubah/boleh, kecuali yang ditentukan lain oleh Al- Qur’an dan atau Al- Hadits.
· Dilakukan atas dasar suka rela (‘an taradlin minkum), tanpa ada unsur paksaan.
· Dilakukan dengan pertimbangan mendatangkan maslahat/manfaat dan menghidari madarat.
· Dilakukan dengan mempertimbangkan nilai keadilan, menghindari eksploitasi, pengambilan kesempatan dalam kesempitan.

F. Ruang Lingkup
Jual-beli (al-bai’)
Gadai (al-rahn)
Jaminan dan tanggungan (al-kafalah dan al-dlaman)
Pemindahan hutang (al-hiwalah)
Pailit (al-taflis)
Perseroan atau perkongsian (al-syirkah)
Perseroan tenaga dan harta (al-mudarabah)
Sewa menyewa dan upah (al- ijarah dan ujrah)
Gugatan (al- syuf’ah)
Sayembara (ji’alah)
Pembagian harta bersama (al- qismah)
Pemberian (al- hibah)
Perdamaian (al- sulhu)
Permasalahan mu’ashirah (muhaditsah), seperti bunga bank, asuransi dll.

Objek Fiqh Muamalah dalam arti yang terbatas, terdiri dari:
1. Hak (huquq) dan pendukungnya.
2. Benda (mal) dan milik atas benda (tamlik).
3. Perikatan (akad).
Perbedaan antara Fiqh Muamalah dan Fiqh Ibadah:
1. Karakter fiqh muamalah dinamis, selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat; sementara fiqh ibadah tidak berubah/stagnan.
2. Fiqh muamalah lebih bersifat ta’aqquli; sementara fiqh ibadah bersifat ta’abbudi.
3. Ketetapan hukum (fatwa) dalam fiqh ibadah menganut dasar kehatian-hatian; sementara dalam fiqh muamalah berdasar pada kemaslahatan.
4. Dalam fiqh muamalah kesempatan berijtihad lebih luas dibandingkan dalam fiqh ibadah.

MILIK (KEPEMILIKAN)
A. Pengertian
à Penguasaan terhadap sesuatu benda (harta), yang penguasanya dapat bertindak terhadap sesuatu yang dikuasainya dan dapat mengambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.
à Halangan syara’ dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi seseorang dalam penguasaan harta dan pemanfaatannya; seperti: anak kecil, pemboros dan orang yang sakit ingatan.
B. Macam-macam harta/benda
1. Benda yang tidak boleh menjadi milik perseorangan; yakni semua macam benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
2. Benda yang pada dasarnya tidak boleh dimiliki secara perseorangan, kecuali oleh sebab yang dibenarkan syara’.
3. Benda yang dibolehkan menjadi milik perseorangan; yakni semua benda yang bukan diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti jalan, wakaf, baitul mal.
Pemilikan atas benda tersebut bisa meliputi pemilikan atas benda sekaligus pemanfaatannya atau pemilikan atas salah satu dari keduanya (benda atau manfaatnya).
C. Macam-macam milik
Milik dapat dibedakan menjadi dua macam:
1. Milik sempurna
2. Milik tidak sempurna

Ad. 1. milik sempurna :
à milik atas benda sekaligus manfaatnya
à milik sempurna ini mempunyai ciri-ciri:
a. tidak dibatasi dengan waktu tertentu, maksudnya seseorang tetap memiliki benda dan manfaatnya selama kepemilikan belum berpindah ke orang lain dengan akad tertentu.
b. pemiliknya berhak untuk memanfaatkan atau mengelola benda yang menjadi miliknya sesuai keinginan.
Meskipun seseorang memiliki suatu barang secara sempurna, namun kepemilikan itu tidaklah mutlak. Maksudnya, terkait dengan fungsi harta itu sendiri, yaitu memiliki fungsi sosial.Jadi, di satu sisi pemilik sempurna berhak bertindak apa saja terhadap miliknya, namun di sisi lain kepemilikan itu ada fungsi sosial yang harus diperhatikan. Bahkan, ketika sampai pada kadar tertentu, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

AKAD
A. Pengertian
Pengertian umum/luas:
Akad adalah semua tindakan seseorang yang dilakukan dengan niat dan keinginan kuat dalam hatinya, meskipun tindakan itu sepihak, seperti wakaf.
Pengertian khusus:
Akad adalah perikatan antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’, yang menetapkan adanya akibat hukum pada objek akad.

Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai iasi perikatan yang diinginkan, sementara qabul adalah pernyataan pihak kedua yang menerimanya.
Adanya ijab dan qabul ini diadakan untuk menunjukkan suatu keridlaan atau suka rela di antara dua pihak yang berakad, sehingga dari sini menimbulkan kewajiban masing-masing secara timbal balik.
B. Pembentukan Akad
Rukun akad:
a. Orang yang berakad (‘aqidain)
b. Objek akad (ma’qud ‘alaih)
c. Ijab dan qabul

Ad. a. Orang yang berakad (‘aqidain):
§ Secara umum, ‘aqid disyaratkan harus memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan akad. Dari syarat tersebut kemudian fuqaha memberikan batasan.
§ Ulama Malikiyah dan Hanafiyah, mensyaratkan bahwa ‘aqid harus berakal (sudah mumayyiz).
§ Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan bahwa ‘aqid harus baligh, berakal dan mampu memelihara agama dan hartanya.

Akad anak mumayyiz dipandang sah, dalam hal:
Ø Akad yang bermanfaat bagi dirinya, seperti akad yang tidak memerlukan qabul. Contoh: hibah.
Ø Tindakan yang mengandung “kemadlaratan” bagi dirinya, yaitu tindakan mengeluarkan harta miliknya tanpa memerlukan qabul, seperti meminjamkan atau memberikan suatu barang.
Sementara akad yang berdampak pada manfaat dan madlarat atau untung dan rugi, tidak dapat dilakukan oleh anak mumayyiz, kecuali atas ijin walinya.

Ad. b. Objek akad (ma’qud ‘alaih):
1). Objek akad harus ada ketika akad
2). Objek akad adalah sesuatu yang dibolehkan syara’
3). Objek dapat diberikan ketika akad
4). Objek harus diketahui dengan jelas

-fam

==============================================================  Pengertian Ushul Fiqih

Posted on by adjhis
Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).
Pengertian ushul (أصول) secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab beliau, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bahwa arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah dan madlul diatas dalil.
Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya: “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku (QS. Thaha [20]: 27-28)
Pengertian fiqih (الفقه) secara istilah:
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من الأدلة التفصيلية). Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad (keyakinan).
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan definisi yang sedikit berbeda tentang fiqih (الفقه), yaitu: mengenal hukum-hukum syar’i yang aplikatif melalui dalil-dalilnya yang terperinci (معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية). Beliau menggunakan kata ma’rifah dan bukan ‘ilm untuk mencakup makna ‘ilm dan zhann sekaligus karena hukum-hukum fiqih kadang bersifat yaqiniy (pasti, menghasilkan ‘ilm) dan kadang zhanniy (dugaan, menghasilkan zhann).
Untuk kajian kita, kita memakai istilah yang pertama.
Pengertian ushul fiqih (أصول الفقه):
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah: kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah hafizhahullah: kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah: ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliy (global/umum), tatacara mengambil faidah (hasil pemahaman) darinya dan keadaan mustafid (orang yang mengambil faidah). Yang dimaksud dengan mustafid pada definisi ini adalah mujtahid.
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah: kaidah-kaidah yang dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf rahimahullah: ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya bisa dicapai pengambilan faidah terhadap hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Semua definisi diatas bisa digunakan untuk mendefinisikan ushul fiqih.
Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum syar’i dan hal-hal yang berkaitan dengannya
  1. Pembahasan tentang al-Hakim
  2. Khithab at-Taklif
  3. Khithab al-Wadh’i
  4. Qa’idah Kulliyyah
2. Dalil dan hal-hal yang berkaitan dengannya
  1. Dalil-dalil syar’i
  2. Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal bukan dalil
  3. Pembahasan tentang bahasa Arab
  4. Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah
3. Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya
  1. Pembahasan tentang ijtihad
  2. Pembahasan tentang taqlid
  3. Pembahasan tentang tarjih
Bahan Bacaan:
1. asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
2. Taysir al-Wushul ila al-Wushul, karya Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
3. al-Ushul Min ‘Ilm al-Ushul, karya Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, Penerbit Daar al-Iman, Iskandariyah (ebook)
4. ‘Ilm Ushul al-Fiqh, karya Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf, Penerbit Maktabah ad-Da’wah al-Islamiyah, Syabab al-Azhar (ebook)
5. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, Penerbit Daar al-Fikr, Damaskus-Suriah (ebook)
6. Studi tentang Ushul Fiqih (terjemahan), karya Iyad Hilal, Penerbit Pustaka Thariqul Izzah, Bogor (buku cetak)
7. Ushul Fiqih (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif), karya Firdaus, Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta (buku cetak)
8. Ushul Fiqih 1 (Untuk Fakultas Syariah, Komponen MKDK), karya Drs. Chaerul Uman, dkk, Penerbit Pustaka Setia, Bandung (buku cetak)

Empat tingkatan spiritual

Bagan yang menggambarkan kedudukan tarekat dalam empat tingkatan spiritual (syari'ah, tariqah, haqiqah, dan ma'rifah yang dianggap tidak terlihat)
Kaum sufi berpendapat bahwa terdapat empat tingkatan spiritual umum dalam Islam, yaitu syari'at, tariqah, haqiqah, dan tingkatan keempat ma'rifat yang merupakan tingkatan yang 'tak terlihat'. Tingkatan keempat dianggap merupakan inti dari wilayah hakikat, sebagai esensi dari seluruh tingkatan kedalaman spiritual beragama tersebut.

Mempelajari tarekat

Syarat

Muhammad Hasyim Asy'ari sebagaimana dikutip oleh Muhammad Sholikhin, seorang peng-analisis tarekat dan sufi mengatakan bahwa ada delapan syarat dalam mempelajari tarekat:[1]
  • Qashd shahih, menjalani tarekat dengan tujuan yang benar. Yaitu menjalaninya dengan sikap ubudiyyah, dan dengan niatan menghambakan diri kepada Tuhan.
  • Shidq sharis, haruslah memandang gurunya memiliki rahasia keistimewaan yang akan membawa muridnya ke hadapan Ilahi.
  • Adab murdhiyyah, orang yang mengikuti tarekat haruslah menjalani tata-krama yang dibenarkan agama.
  • Ahwal zakiyyah, bertingkah laku yang bersih/sejalan dengan ucapan dan tingkah-laku Nabi Muhammad SAW.
  • Hifz al-hurmah, menjaga kehormatan, menghormati gurunya, baik ada maupun tidak ada, hidup maupun mati, menghormati sesama saudaranya pemeluk Islam, hormat terhadap yang lebih tua, sayang terhadap yang lebih muda, dan tabah atas permusuhan antar-saudara.
  • Husn al-khidmah, mereka-mereka yang mempelajari tarekat haruslah mempertinggi pelayanan kepada guru, sesama, dan Allah SWT dengan jalan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
  • Raf' al-himmah, orang yang masuk tarekat haruslah membersihkan niat hatinya, yaitu mencari khashshah (pengetahuan khusus) dari Allah, bukan untuk tujuan duniawi.
  • Nufudz al-'azimah, orang yang mempelajari tarekat haruslah menjaga tekat dan tujuan, demi meraih makrifat khashshah tentang Allah.

Tujuan

Tujuan tarekat adalah membersihkan jiwa dan menjaga hawa-nafsu untuk melepaskan diri dari pelbagai bentuk ujub, takabur, riya', hubbud dunya (cinta dunia), dan sebagainya. Tawakal, rendah hati/tawadhu', ridha, mendapat makrifat dari Allah, juga menjadi tujuan tarekat.[2]

Tanggapan

Ada yang menganggap mereka yang menganggap orang-orang sufi dan tarekat sebagai orang yang bersih (shafa) dari kekotoran, penuh dengan pemikiran "dan yang baginya sama saja antara nilai emas dan batu-batuan," tulis Muhammad Sholikhin dalam bukunya. Ada pula yang menganggap mereka mencapai makna orang yang berkata benar, semulia-mulianya manusia setelah para Nabi sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa (4):69.[2] Namun, Ibnu Taimiyah mengatakan pendapat ini salah sama sekali. Yang benar, adalah "orang-orang yang berijtihad dalam ketaatannya kepada Allah."[3]
Fiqh Siyasah

1.A. Pengertian Fiqh Siyasah, Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-\'Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria\'t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci ( seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini);



الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.



Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur\'an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-\'Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.

Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar\'iyyah diartikan sebagai berikut:

1. Menurut Ahmad Fathi;

تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع



\"Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara\" (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari\'at al-Islamiyah).

2. Menurut Ibnu\'Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;

ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .

\"Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya\".

3. Menurut Ibnu \'Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.

 ==============================================================Kaitan antara ilmu ekonomi dan fiqh Presentation Transcript

  • 1. KAITAN ANTARA ILMU EKONOMI DAN FIQH oleh Irawan Febianto (i_febianto@yahoo.com) -Sekretaris Konsentrasi Manajemen Syariah FE Unpad -- Chartered Islamic Finance Professional (CIFP), INCEIF, Malaysia-Certified Islamic Microfinance Manager (CIMM), Alhuda CIBE, Pakistan
  • 2. Outline• Sejarah Ilmu Ekonomi• Islamic Worldview• Hukum Shar’i dan Hukum Thabi’i• Fiqh
  • 3. Sejarah ILMU eKONOMI
  • 4. Sejarah Ilmu Ekonomi• Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif.• Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin.• Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M).
  • 5. Pohon Kekerabatan Ekonomi menurut Paul Samuelson Filosof Yunani Kitab Suci Aristoteles (Bible) 350 SM Pebisnis/ Profesional St. Thomas Aquinas 1270 Merkantilis Abad 17-18 Fisiokrasi (Quesnay) Mazhab Klasik Adam Smith 1776
  • 6. Ekonomi Islam dalam Sejarah Pemikiran Ekonomi Sumber- Filsafat sumber Ajaran Yunani Injil Al-Quran 610 M Sarjana Muslim Abad 10-15 Skolastik Kristen Abad 12-15 Mazhab Merkantilis Mazhab Abad 16-18 Fisokrasi 1755-1775 Mazhab Klasik Adam Smith 1776 Ekonomi Mainstream Ekonomi Abad 20 Islam Modern
  • 7. Cendekiawan Muslim Abad 10-15 dalam bidang Ekonomi• Abu Yusuf• Muhammad bin al Hasan• Abu Ubayds Kitab al Amwal• Harith bin Asad al Muhasibi• Mawardis al Ahkam al Sultlaniah• Ibn Miskwaihs• Al Ghazali• Ibn Taymiyah• Ibn Khaldun 7 INCEIF
  • 8. IslamIc worldvIew
  • 9. ISLAMIC WORLDVIEW Untuk memahami Islamic Worldview, kita harus memahami konsep-konsep ini:1. Islam, Iman, A’mal, Ihsan.2. Hubungan antara Allah, manusia, alam, agama.3. Karakteristik alamiah manusia; peran manusia sebagai ‘abd dan khalifah
  • 10. The Islamic Worldview (Ru’yat al-Islam li al-wujud )An Islamic world view or Ru’yat al-Islam li al Wujud,is the vision of reality and truth that appears beforeour mind’s eye reveling what existence is all about.“a set of implicit and explicit assumptions about the origin of the universe as well as the nature and purpose of man not only in this world but in the hereafter too”.
  • 11. Islamic worldview berdasarkan pada Islam.Worldviews harus memasukkan konsep-konsep Allah/Tawhid, Manusia/Khilafah,Alam, Tujuan Hidup Manusia, ‘Adalah
  • 12. Muslim meyakini bahwa dunia adalahtempat sementara bagi mereka untukdiuji untuk menentukan apakah merekaakan mendapat reward atau punishmentdi akhirat.
  • 13. ISLAMIC WORLDVIEW(Ru’yat al-Islam li al-Wujud ) Allam Al-Ruh (Pre-Existent Stage) Al-Mithaq (The Pre Covenant) ‘ALLAM-AL-RAHIM (MOTHER’S WOMB) A’llam Al-Dunyah
  • 14. A’llam Al-Dunyah (World) QURAN, SUNNAH, MAN-MADE LAWS QIYES, IJMA, IJTIHAD (E.G. COMPANY LAWS, (SHARI’AH) CORPORATE GOVERNANCE CODES) BUSINESS ACTIVITIES (MU ‘AMALAT) TEST ‘ALLAM AL-BARZAKH (LIFE IN THE GRAVE) ‘ALLAM AL-AKHIRAH GOOD DEEDS (HEREAFTER) BAD DEEDSFALAH (REWARDS) SINS/ PUNISHMENT
  • 15. Every community or system isØSECULAR WORLDVIEW The different worldviewsØcontrolled or influenced by its own worldview. among communities or among systems lead to dissimilar end means of human life.
  • 16. MAN’S WAY OF LIFE FROM SECULAR Separation between religion and other aspects ofØVIEW LessØLess socio-economic justice,ØIndividualistic,ØMaterialistic,Ølife, less concern with the Hereafter life.Øpublic relations, 16 INCEIF
  • 17. MAN’S WAY OF LIFE  BeliefØIN ISLAM in a dual worldviews: this world & the  Religion isØhereafter. part of his/her daily Ø Maslahah of the ummah (public benefit),Ølife.  Transparency etc.Ø Trustworthiness,ØAccountability, 17 INCEIF
  • 18. Hukum syar’i dan hukum thabi’i
  • 19. Hukum Syar’i dan Hukum Thabi’i ISLAMIC ECONOMICS SHARI’ TABI’ ASPECT ASPECT ECONOMICLEGAL ETHICAL OUTCOMES TOOLS OF ECONOMICWajib Mahmudah(Virtues) ANALYSIS Ta’awun Opportunity CostsSunnat Zuhd Law of Diminishing MathematicsMubah Amanah returns StatisticsMakruh Qana’ Marginal Analysis Graphs Spillover effectHaram Mazmumah(Vices) Real Value Ceteris paribus Zulm Specialization Hasad
  • 20. ISLAMIC FIN ANCIAL MARKETSShariah Principles Tabi’ Principles1. Prohibition of riba Asset-liability Islamic banking Management (ALM) 2. Application of al-bay’ Takaful Risk assessment 3. Av oidance of gharar (a mbiguities) 4. Prohibition of Fundamental & Islamic Equities maisir (gambling) Technical analysis 5. Forbidding theproduction of prohibited Islamic financial Cash flow commodities planning management
  • 21. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN TEORI EKONOMI ISLAM TEKS WAHYU AL FAKTA-FAKTA QURAN & AL EMPIRIS HADITS PROSEDUR FORMULASI TEORI EKONOMI GENERAL THEORY: 1. Hukum-hukum diturunkan dari wahyu (Fiqh) 2. Hukum-hukum diturunkan dari fakta empiris TEORI EKONOMI ISLAM OBSERVASI HIPOTESIS REALITAS EMPIRIS
  • 22. Fiqh
  • 23. Fiqh• Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal.• Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Quran dan Sunnah.• Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syariyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun

Sejarah Politik Islam

Bilakah politik didalam Islam bermula?
Ia bermula pada hari pertama Islam itu diturunkan. Sebab Islam juga bererti satu cara hidup yang syumul merangkumi semua aspek hidup. Dalil: Dan kami turunkan alKitab kepada kamu dengan menerangkan setiap sesuatu. (maksud ayat 89: S. An Nahl) dalil hadis: sesungguhnya agama ini tidak akan ditegakkan melainkan oleh orang-orang yang meliputinya dari segenap sudut. Ibn kathir, Vol2, muka surat 163.
Apakah maksud politik?
Dalam bahasa Arab ia dinamakan siasah yang bermaksud menguasai, memerintah, mentadbir,, memimpin, memandu-arah, menyuruh, menegah,mengurus (management), menyusun-atur, mengawal dan sebainya...
Kesemua ciri-ciri siasah tersebut dilaksanakan oleh baginda saw sejak baginda dilantik menjadi Rasul, lantas baginda bersiasah, merancang hijrah, membangun negara kecil Madinah, mengurus perbendaharaan, membuat perlantikan, menganjurkan expedisi dan menyusunatur strategi peperangan dan perjanjian..nah itulah politik.
Politik yang disebutkan diatas ialah politik yang dipanggil politik demokrasi. Ia memang diasaskan oleh Barat terutama USA yang telah memastikan tamaddun mereka dapat bertahan hingga kehari ini kerana memilikki beberapa ciri politik yang amat hampir dengan Islam.
Jika politik yang dimaksudkan oleh saudara bermaksud cara membentuk Kerajaan dan memilih barisan ketua, baginda saw tidak menentukan cara. Apakah rahsia baginda saw tidak menentukan satu cara yang spesifik teknik memilih pemimpin? Kerana baginda menyerahkan hal ini kepada kebijaksanaan umatnya untuk mencari satu sistem yang terbaik untuk memilih ketua. manakala kaum Syi'ah telah tersilap memilih sistem politik yang dimasukkan kedalam doktrin aqeedah mereka; manakal kaum Sunni menjadikan politik hanya sebagai alat sahaja.
Jika Abu bakar dipilih melalui sistem mesyuarat dibalairaya; Umar pula dicalonkan oleh Abu Bakar, manakala Uthman dipilih melalui syura tertutup; manakala Ali pula dipilih atas tawaran beliau; manakala Mu'awiyah naik ketampuk pemerintahan dengan cara tersendiri, yakni MOU dengan keluarga Ali; manakala Mu'awiyah menggunakan sistem perlantikan terus. Kesemua cara ini adalah dalam kontek mursalah mursalah mengikut apa yang terbaik untuk zaman itu. Objektif utama politik Islam ialah kestabilan politik dan penerusan amar makruf nahy mungkar.
Jika utk zaman kita telah dibuktikan cara demokrasi adalah yang terbaik; maka Islam berhak mengambil cara itu; kerana al hikmah ialah barang yang terlepas daripada muslim, maka kita lebih berhak memanfa'atkannya.
Apakah negara kita ini tidak boleh ditegakkan sebuah negara Islam?
Jawapan kita:
Kenapa pula tidak boleh. Menurut Dr Abdul karim Zaidan dalam bukunya 'Mujmata' Islami Alazi Nansyuduhu. Memang Islam ditanzilkan untuk masyarakat majmu' itulah perbezaan Islam berbanding dengan ajaran para anbiya' yang terdahulu. Islam tidak akan membuat banyak perubahan; kebanyakan polisi yang sedang berjalan akan diteruskan; kita lihat apabila RasuluLlah saw membuka Kota Mekah, tidak banyak perubahan yang dibuat kecuali diruntuhkan berhala. malah ketua-ketua kaum dan jawatan-jawatan org musyrik masih dikekalkan dalam pentadbiran Mekah.
Contoh yang kedua ialah bagaimana umat Islam minoriti mampu mentadbir negara India di zaman Mu'awiyah yang majoritinya ialah umat Hindu.
Keunggulan Islam yang ditonjolkan ialah keadilannya, bukan undang-undang potong tangannya atau rejam dengan batu.. persepsi inilah yang perlu dijelaskan kepada bukan Islam.
Dari tangan
Kobau
==============================================================`FIQIH IBADAH DAN PRINSIP IBADAH DALAM ISLAM
A.    Pengertian Fiqih Ibadah
Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.
Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid.
Sementara itu ibadah secara bahasa ada tiga makna; (1) ta’at (الطاعة); (2) tunduk (الخضوع); (3) hina (الذلّ); dan (التنسّك) pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.
Adapun pendapat lain mengenai ibadah adalah:
التقرب ألى الله بامتثال أوامره واجتنا ب نواهيه والعمل بما أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة
Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Juga yang dikatakan ibadah adalah beramal dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt.; karena itu ibadah itu mengandung arti umum dan arti khusus.
Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar dan Kifarat.
Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridla Allah.

==============================================================Ilmu Militer Dalam Islam

Semenjak awal Islam memang menaruh perhatian khusus mengenai soal perang. Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah meminta agar para anak lelaki diajari berenang, gulat, dan berkuda. Berbagai kisah peperangan seperti legenda Daud dan Goliath juga dikisahkan dengan apik dalam Alquran. Bahkan, ada satu surat di Alquran yang berkisah tentang `heroisme' kuda-kuda yang berlari kencang dalam kecamuk peperangan....

Ilmu Militer Dalam Islam

Semenjak awal Islam memang menaruh perhatian khusus mengenai soal perang. Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah meminta agar para anak lelaki diajari berenang, gulat, dan berkuda. Berbagai kisah peperangan seperti legenda Daud dan Goliath juga dikisahkan dengan apik dalam Alquran. Bahkan, ada satu surat di Alquran yang berkisah tentang `heroisme' kuda-kuda yang berlari kencang dalam kecamuk peperangan.

''Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah. Dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya). Dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi. Maka, ia menerbangkan debu dan menyerbu ke tengah kumpulan musuh.'' (Alquran, surat Al 'Adiyat 1-4). Kaum muslim sebenarnya pun sudah menulis berbagai karya mengenai soal perang dan ilmu militer. Berbagai jenis buku mengenai 'jihad' dan pengenalan terhadap seluk beluk kuda, panahan, dan taktik militer. Salah satu buku yang terkenal dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris The Catologue yang merupakan karya Ibnu Al-Nadim (wafat antara 380 h - 338 H/990-998 M).

Dalam karya itu, Al-Nadim menulis berbagai kategori mengenai cara menunggang kuda, menggunakan senjata, tentang menyusun pasukan, tentang berperang, dan menggunakan alat-alat persenjataan yang saat itu telah dipakai oleh semua bangsa. Karya semacam ini pun kemudian banyak muncul dan disusun pada masa Khalifah Abbasiyah, misalnya oleh Khalifah al-Manshur dan al-Ma'mun.

Bahkan, pada periode kekuasaan Khalifah Al -Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang sangat pesat. Minat para penulis semakin terpacu dengan keinginan mereka untuk mempersembahkan sebuah karya kepada kepada para sultan yang menjadi penguasa saat itu. Pembahasan sering dibahas adalah mengenai seluk beluk yang berkaitan dengan serangan bangsa Mongol.

Pada zaman Salahudin, ada sebuah buku manual militer yang disusun oleh Al Tharsusi, sekitar tahun 570 H/1174 M. Buku ini membahas mengenai keberhasilan Salahudin di dalam memenangkan perang melawan bala tentara salib dan menaklukan Yerusalem. Buku ini ditulis dengan bahasa Arab, meski sang penulisnya orang Armenia. Manual yang ditulisnya selain berisi tentang penggunaan panah, juga membahas mengenai 'mesin-mesin perang' saat itu, seperti mangonel (pelempar batu), alat pendobrak, menara-menara pengintai, penempatan pasukan di medan perang, dan cara membuat baju besi. Buku ini semakin berharga karena dilengkapi dengan keterangan praktis bagaimana senjata itu digunakan.

Buku lain yang membahas mengenai militer adalah karya yang ditulis oleh Ali ibnu Abi Bakar Al Harawi (wafat 611 H/1214 M). Buku ini membahas secara detil mengenai soal taktik perang, organisasi militer, tata cara pengepungan, dan formasi tempur. Kalangan ahli militer di Barat menyebut buku ini sebagai sebuah penelitian yang lengkap tentang pasukan muslim di medan tempur dan dalam pengepungan.

Pada lingkungan militer Kekhalifahan Mamluk menghasilkan banyak karya tentang militer, khususnya keahlian menunggang kuda atau fuusiyyah. Dalam buku ini dibahas mengenai bagaimana cara seorang calon satria melatih diri dan kuda untuk berperang, cara menggunakan senjatanya, dan bagaimana mengatur pasukan berkuda atau kavaleri.

Contoh buku yang lain adalah karya Al Aqsara'i (wafat74 H/1348 M) yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi An End to Questioning and Desiring (Further Knowledge) Concering the Science of Horsemenship. Buku ini lebih komplet karena tidak hanya membahas soal kuda, pasukan, dan senjata, namun sudah membahas mengenai doktrin dan pembahasan pembagaian rampasan perang.

Al Aqsara'i menulis dalam buku itu menyatakan bahwa ia memaparkaN sejumlah pengetahuan menyangkut seni militer yang berasal dari zamannya sendiri, misalnya bagaimana menggambarkan sebuah model yang berkualitas dari sosok prajurit kaveleri yang ulung. Sebagai pelengkapnya, Aqsara'i di dalam buku ini juga menambahkan karya Tacticus Aelian, sebagai karya yang ditulis di Yunani saat kaisar Romawi Hadrian berkuasa, sekitar tahun 106 M.

Sedangkan karya ilmu militer yang dibuat praktis sebagai panduan untuk para pemimpin negara ketika hendak membuat kebijakan mengenai perang, di antaranya adalah karya Nizham Al Mulk (wafat 485 M / 1099 M). Dia menulis karya ini sebagai persembahan bagi Sultan Saljuk: Malikiyah. Di dalamnya terdapat bab-bab mengenai soal mata-mata, kurir, komposisi etnik dalam pasukan, sandera, persiapan senjata, dan peralatan untuk berperang. Buku lain yang tak kalah penting adalah Wisdom of Royal Glory (Kebijakan dari Kemegahan yang Agung), karya Yusuf Khashsh Hajib. Buku ini ditulis pada 1069 M di Kashgar, Asia Tengah, di bawah Dinasti Karakhany.

Karya ini adalah monumen literature Islam tertua yang masih ada dalam bahasa Turki serta termasuk dalam genre litelatur istana karena mengajarkan cara memerintah kepada penguasa. Isi buku ini cukup lengkap membahas persoalan militer. Bukan hanya membahas soal pelatihan dan sejata saja, namun litelatur ini menyediakan pembahasan mengani penyediaan sumber daya manusia bagi pembentukan bala tentara yang tangguh.

Tentara Bayaran Kekhalifahan Fatimiyah
Dari sekian banyak variasi dan bentuk ilmu militer peninggalan peradaban Islam, salah satunya adalah munculnya fenomena tentara bayaran sebagai penopang utama sebuah pemerintahan. Hal ini terjadi pada Kekhalifahan Fatimiyah di Mesir.

Masa pemerintahan dinasti ini berlangsung hampir dua abad lamanya, antara tahun 909 M hingga 1171 M. Nama Fatimiyah yang mereka pakai adalah sebagai 'klaim' bahwa penguasa dinasti ini adalah masih keturunan Nabi Muhammad Saw dari garis puterinya: Fatimah.

Mereka terpaksa memakai tentara bayaran karena dinasti yang memusatkan pemerintahannya di Mesir ini adalah penganut Syiah Ismailiyah. Padahal waktu itu pengikut syiah adalah kelompok minoritas di Kota itu. Penduduk Mesir sebagian besar menganut Islam suni.

Jadi, tentara bayaran oleh Kekhalifahan Fatimiyah dipakai sebagai jalan keluar untuk melanggengkan kekuasaan karena warga Mesir memang tidak suka kepadanya. Selain itu, legiun ini juga dipakai sebagai alat untuk membasmi berbagai pemberontakan.

Lalu dari mananakah anggota tentara bayaran itu berasal? Ada dua kelompok besar tentara bayaran milik Kekhalifahan Fatimiyah. Pertama, adalah resimen kulit hitam atau Zawila. Anggota legiun tentara ini direkrut dengan cara membeli dari pasar budak yang pada saat itu banyak bermunculan di Afrika, terutama di pusatnya yang berada di dekat Danau Chad.

Kelompok tentara bayaran kedua adalah divisi yang anggotanya berasal dari Eropa Sakalaba atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Bangsa Slav. Bangsa ini memang saat itu bernasib sangat malang. Sebagai bangsa termiskin di Eropa Timur, mereka akhirnya harus menjadi budak untuk bertahan hidup.

Bahkan, kata slav, yang berarti budak, awalnya merujuk kepada nama bangsa ini. Para penguasa Fatimiyah mendapatkan tenaga militer bangsa Slav dengan cara membeli dari pasar budak yang berada di sekitar wilayah Italia.

Sebagi tentara bayaran kemampuan bertempur mereka jelas tak perlu diragukan lagi. Baik bangsa Slav maupun Zawila sudah lama dikenal sebagai bangsa yang jago bertempur. Kekuasaan Fatimiyah ini kemudian memanfaatkan kemampuan tempurnya untuk menaklukan berbagai wilayah, seperti Sisilia (948 M), Mesir (969 M), dan SijilmasaT, serta Fez pada tahun 978 M.

Merekamenyerbu tempat itu dengan dukungan kekuatan pasukan bayaran yang jumlahnya cukup besar, yakni mencapai 50 ribu hingga 100 ribu orang.

Namun, selain punya kemampuan tempur yang mumpuni, ternyata beberapa orang diantara para legiun bayaran itu ternyata banyak mempunyai kemampuan berpikir yang cukup memadai. Salah seorang diantaranya adalah Jauhar. Dia adalah mantan budak Romawi keturunan Yunani Sisilia.

Ketika menaklukan Mesir, seorang Khalifah Fatimiyah, memerintahkan Jauhar (orang barat memanggilnya Jawhar) membangun kota baru, yang diberi nama Kairo (kini ibukota Mesir modern). Batu pertama pembangunan kota itu diletakan sendiri oleh Jauhar.

Sedangkan, sebagai puncak restasi dari legiun bayaran ini adalah ketika mereka berhasil menguasai pusat Dinasti Abbbasiyah, yakni kota Baghdad pada tahun 1058 M. Salah satu hasil rampasan perang yang sempat didapatkan sebagai tanda takluk dari penguasa Baghdad saat itu adalah sebuah jubah peninggalan Nabi Muhammad SAW.

Kemampuan tempur yang tinggi dari bangsa Slav itu masih bisa dijejaki hingga 900 tahun kemudian. Pada Perang Dunia I dan II, banyak bangsa Slav banyak terlibat dalam perang paling berdarah itu. Tapi berbeda tujuannya dengan dahulu, kini mereka ikut berperang bukan untuk mendapatkan bayaran semata. Mereka terlibat dalam pertempuran dengan tujuan meraih kemerdekaan.

Jejak Jauhar di Al-Azhar
Siapa pun tak menyangka bila hasil karya mantan budak yang kemudian menjadi Panglima Besar Dinasti Fatimiyah, Jauhar As-Shaqaly, abadi hingga kini. Salah satunya adalah sebuah perguruan tinggi Islam terbesar di dunia yang ada di Kaior, yakni Al-Azhar.

Jauhar membangun perguruan ini pada berawal dari sebuah masjid yang bernama Al-Azhar yang dibangun oleh Jauhar As-Shaqaly (Panglima Besar Dinasti Fathimiyah) pada tanggal 24 Jumadil Ula tahun 359 H April, 970 M. Kegiatan pembangunan ini baru selesai enam tahun kemudian atau tepatnya pada 365 H / 976 M.

Pada tahun itu pula dimulai kegiatan belajar mengajar dengan majelis ilmu pengetahuan bermadzhab Syi'ah Ismailiyah. sehingga 12 tahun kemudian 378H / 988. Pengaruh pemikiran syiah baru berakhir pada 1178 M atau bersamaan dengan meredupnya pengaruh pemerintahan Kekhalifahan Fatimiyah. Keberadaan pemerintahan ini kemudian diganti dengan Kekhalifahan Ayyubiyah yang berorientasi kepada ajaran ahlussunah wa-jamaah (suni).

Bahkan, pada tahun 922 H / 1517 M, ketika Mesir berada di dalam kekuasaan Turki Utsmani, Al-Azhar pun senantiasa menjadi sentral pengembangan ilmu pengetahuan. Begitu pula keadaannya hingga memasuki era Turki Utsmani. Kegemilangan perguruan tinggi ini tetap terjaga.

Bahkan pada saat itu Al-Azhar memperbaharui sistem pendidikannya dengan membentuk sistem masyekhakh yang pertama, pada tahun 1101 H / 1690 M. Sistem ini pun terus berlangsung sampai kini. Jadi inilah salah satu peninggalan panglima tentara bayaran yang merupakan bekas budak Romawai keturunan Yunani Sisila, Jauhar As-Shaqaly.

Penulis : uba/dari berbagai sumber
REPUBLIKA - Selasa, 08 April 2008
www.republika.co.id  ==============================================================PENGERTIAN SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM

A. PENGERTIAN SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM

1.Pengertian Sejarah

a.Secara Etimologi
Menurut Louis Ma’luf seperti yang dikutip oleh Drs. Hasbullah, di dalam bahasa Arab, perkataan sejarah disebut tarikh atau sirah yang berarti ketentuan masa atau waktu, dan ‘ilm tarikh yang berarti ilmu yang mengandung atau membahas penyebutan peristiwa atau kejadian, masa atau terjadinya peristiwa, dan sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.

Di dalam bahasa Inggris sejarah disebut history yang berarti uraian secara tertib tentang kejadian-kejadian di masa lampau (orderly description of past event).

Sedangkan sejarah sebagai cabang ilmu pengetahuan mengungkapkan peristiwa masa silam, baik peristiwa politik, sosial, maupun ekonomi pada suatu bangsa atau negara, benua atau dunia.

b.Secara Terminologi
Majdi Wahab dalam bukunya Kamil Al-Muhandis, Mu’jam Al-Mushthalahat al-arabiyah fi Al-lughah wa Al-Adab seperti yang telah dikutip oleh Drs Hasbullah menyebutkan bahwa sejarah secara terminologi diartikan sebagai sejumlah keadaan dan peristiwa yang terjadi di masa lampau, dan benar-benar terjadi pada diri individu dan masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sejarah berarti silsilah, asal-usul (keturunan), kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau. Sedangkan ilmu sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau.

Menurut H. Munawir Cholil, ilmu sejarah merupakan suatu pengetahuan yang gunanya untuk mengetahui keadaan-keadaan atau kejadian-kejadian yang telah lampau maupun yang sedang terjadi di kalangan umat.

Jadi, inti pokok dari sejarah selalu sarat dengan pengalaman-pengalaman penting yang menyangkut perkembangan keseluruhan keadaan masyarakat. Hal ini senada dengan pendapat Sayyid quthub yang menyatakan bahwa sejarah bukanlah peristiwa-peristiwa, melainkan tafsiran peristiwa-peristiwa dan pengertian mengenai hubungan-hubungan nyata dan tidak nyata yang menjalin seluruh bagian serta memberikan dinamisme dalam waktu dan tempat.

2.Pengertian Pendidikan Islam

Pendidikan Islam yaitu suatu proses bimbingan dari pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani, dan akal peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik . Karena ia merupakan alat yang dapat difungsikan untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia (sebagai makhluk pribadi dan sosial) kepada titik optimal kemampuannya untuk memperoleh kesejateraan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat. Dalam hal ini, maka kedayagunaan pendidik sebagai alat pembayaran sangat bergantung pada pemegang alat kunci yang banyak menentukan keberhasilan proses pendidikan , yang telah berkembang di berbagai daerah dari sistem yang paling sederhana menuju sistem pendidikan Islam yang modern. Dalam perkembangan pendidikan Islam, di dalam sejarahnya menunjukan perkembangan dalam subsistem yang bersifat operasional dan teknis terutama tentang metode, alat-alat dan bentuk kelembagaan. Adapun hal yang menjadi dasar dan tujuan pendidikan Islam tetap dapat dipertahankan sesuai dengan ajaran Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah .

Pendidikan Islam menurut Zakiah Darajat merupakan pendidikan yang lebih banyak ditunjukkan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain yang bersifat teoritis dan praktis .

Dari berbagai pengertian pendidikan Islam di atas dapat kita simpulkan bahwa pendidikan Islam adalah proses bimbingan dari pendidik yang mengarahkan anak didiknya kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan dan terbentuknya pribadi muslim yang baik.

3.Pengertian Sejarah Pendidikan Islam
Berdasarkan pengertian-pengertian yang dipaparkan di atas, dapat dirumuskan tentang pengertian sejarah pendidikan Islam, yaitu :

a.Catatan peristiwa tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam dari sejak lahirnya hingga sekarang ini.

b.Satu cabang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi gagasan atau ide-ide, konsep, lembaga maupun operasi onalisasi sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini.


B.METODE SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM

Mengenai metode sejarah pendidikan Islam, walaupun terdapat hal-hal yang sifatnya khusus, berlaku kaidah-kaidah yang ada dalam penulisan sejarah. Kebiasaan dari penelitian dan penulisan sejarah meliputi suatu perpaduan khusus keterampilan intelektual. Sejarahwan harus menguasai alat-alat analisis untuk menilai kebenaran materi-materi sebenarnya, dan perpaduan untuk mengumpulkan dan menafsirkan materi-materi tersebut kedalam kisah yang penuh makna, sebagai seorang ahli, sejarahwan harus mempunyai sesuatu kerangka berpikir kritis baik dalam mengkaji materi maupun dalam menggunakan sumber-sumbernya .

Untuk memahami sejarah pendidikan islam diperlukan suatu pendekatan atau metode yang bisa ditempuh adalah keterpaduan antara metode deskriptif, metode komparatif dan metode analisis sistensis.

Dengan metode deskriptif, ajaran-ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw, yang termaktub dalam Al-Qur’an dijelaskan oleh As-sunnah, khususnya yang langsung berkaitan dengan pendidikan islam dapat dilukiskan dan dijelaskan sebagaimana adanya. Pada saatnya dengan cara ini maka yang terkandung dalam ajaran Islam dapat dipahami.

Metode komparatif mencoba membandingkan antara tujuan ajaran Islam tentang pendidikan dan tuntunan fakta-fakta pendidikan yang hidup dan berkembang pada masa dan tempat tertentu. Dengan metode ini dapat diketahui persamaan dan perbedaan yang ada pada dua hal tersebut sehingga dapat diajukan pemecahan yang mungkin keduanya apabila terjadi kesenjangan.

Metode analisis sinsesis digunakan untuk memberikan analisis terhadap istilah-istilah atau pengertian-pengertian yang diberikan ajaran Islam secara kritis, sehingga menunjukkan kelebihan dan kekhasan pendidikan Islam. Pada saatnya dengan metode sintesis dapat diperoleh kesimpulan-kesimpulan yang akurat dan cermat dari pembahasan sejarah pendidikan Islam. Metode ini dapat pula didayagunakan untuk kepentingan proses pewarisan dan pengembangan budaya umat manusia yang Islami .

Dalam penggalian dan penulisan sejarah pendidikan Islam ada beberapa metode yang dapat dipakai antaranya :
============================================================== Tafsir menurut bahasa adalah penjelasan atau keterangan, seperti yang bisa dipahami dari Quran S. Al-Furqan: 33. ucapan yang telah ditafsirkan berarti ucapan yang tegas dan jelas.
Menurut istilah, pengertian tafsir adalah ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada nabi S.A.W, berikut penjelasan maknanya serta hikmah-hikmahnya. Sebagian ahli tafsir mengemukakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-Quran al-Karim dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Secara lebih sederhana, tafsir dinyatakan sebagai penjelasan sesuatu yang diinginkan oleh kata.

Pembagian Tafsir

Tafsir dapat dibagi menjadi tiga jenis:
Tafsir riwayat
Tafsir riwayat sering juga disebut dengan istilah tafsir naql atau tafsir ma'tsur. Cara penafsiran jenis ini bisa dengan menafsirkan ayat al-Quran dengan ayat al-Quran lain yang sesuai, maupun menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan nash dari as-Sunnah. Karena salah satu fungsi as-Sunnah adalah menafsirkan al-Quran.
Tafsir dirayah
Tafsir dirayah disebut juga tafsir bi ra'yi. Tafsir dirayah adalah dengan cara ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil yang shahih, kaidah yang murni dan tepat.
Tafsir dirayah bukanlah menafsirkan al-Quran berdasarkan kata hati atau kehendak semata, karena hal itu dilarang berdasarkan sabda nabi:
"Siapa saja yang berdusta atas namaku secara sengaja niscaya ia harus bersedia menempatkan dirinya di neraka, dan siapa saja yang menafsirkn al-Quran dengan ra'yunya (nalar) maka hedaknya ia bersedia menempatkan diri di neraka." (HR. Turmudzi dari Ibnu Abbas)
"Siapa yang menafsirkan al-Quran dengan ra'yunya kebetulan tepat, niscaya ia telah melakukan kesalahan." (HR. Abi Dawud dari Jundab).
Hadits-hadits di atas melarang seseorang menafsirkan al-Quran tanpa ilmu atau sekehendak hatinya tanpa mengetahui dasar-dasar bahasa dan syariat seperti nahwu, sharaf, balaghah, ushul fikih, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, tafsir dirayah ialah tafsir yang sesuai dengan tujuan syara', jauh dari kejahilan dan kesesatan, sejalan dengan kaidah-kaidah bahasa Arab serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami teks al-Quran.
Mufassir
Seorang mufassir adalah seorang yang mengartikan sebuah ayat dalam arti yang lain/arti yang mirip.
                                HADIS
Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam A
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi hmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.

         ===========================================================Pengertian Ulumul Qur’an

Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata secara idhafi , yaitu “Ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum yang di idhafkan adalah bentuk jamak dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Adapun definisi ulum ul qur’an secara istilah, para ulama memberikan redaksi yang berbeda – beda, sebagimna dijelaskan berikut ini :
Menurut Manna ‘Al-Qaththan
“Ilmu yang mencangkup pembahasan – pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi tentang asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur’an), kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat yang diturunkan di mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di madinah, dan hal-hal yang lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.”
Menurut Az-Zarqani
“beberapa pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, dari sisi turun, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nasikh, munsukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain.”
Menurut  Abu Syahbah
“sebuah ilmu yang memiliki banyak objek pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, mulai proses penurunan, urutan penulisan, penulisan, kodifikasi, cara membaca, penafsiran, kemukjizatan, nasikh-mansukh, muhkan-mutasyabih, sampai pembahasan-pembahasan lain.”
Walaupun dengan redaksi yang sedikit berbeda, ketiga definisi di atas memiliki maksud yang sama. Sehingga ketiga ulama tersebut sepakat bahwa ‘ulumul qur’an adalah sejumlah pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
============================================================= Versi materi oleh Marwan S


Sejarah sosial adalah sejarah tentang masyarakat. Menurut pendapat sejarawan Belanda, P.J Blok, bahwa sejarah sosial ialah the history of the people. Ia mengkaji mengenai pola-pola kebudayaan masyarakat manusia, terutama yang memperlihatkan aspek-aspek sosial di dalamnya. Antara aspek-aspek yang termasuk dalam bidang ini meliputi kebudayaan, kesenian, kesusastraan, agama, ekonomi, pendidikan, perundangan, pemikiran, keluarga, perempuan, etnik, dan sebagainya. Masyarakat dilihat sebagai suatu keseluruhan, sebagai bentukan sosial atau sebagai struktur dan proses. Bagaimanakah suatu struktur masyarakat berubah dalam suatu kurun waktu tertentu, merupakan kajian sejarah sosial. Berbagai aspek kehidupan bisa dilihat sebagai bagian dari kenyataan sosial hidup manusia.

Nana Supriatna (1997), mengemukakan bahwa sejarah sosial merupakan sejarah yang mengkaji masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kelaparan, kebodohan, keterbelakangan dan kemerosotan moral. Masalah-masalah yang berhubungan dengan kepincangan-kepincangan dalam pengadaan pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan pendidikan menjadi fokus kajian sejarah sosial. Demikian juga dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan perubahan sosial, perubahan tata nilai, agama dan tradisi kebudayaan yang juga ikut berpengaruh terhadap timbulnya masalah sosial.


Dengan demikian sejarah sosial merupakan suatu kajian sejarah tidak hanya menyoroti masalah pertentangan atau gerakan sosial, melainkan berbagai fenomena yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Kelahiran sejarah social pada mulanya merupakan respon terhadap penulisan sejarah yang lebih menekankan pada pendekatan politik. Maksud dari pendekatan ini adalah sejarah yang hanya menampilkan “orang-orang” besar, misalnya para raja, penguasa, negara, kerajaan, dan lain-lain. Pendekatan yang bersifat politik memberikan kesan bahwa “orang-orang besarlah” yang berperan dalam sejarah. “Orang-orang kecil” dianggap kurang penting dalam sejarah.

Sartono Kartodirdjo (1993) memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tipologi gerakan sosial, yaitu:

1. Gerakan Millenarianisme merupakan gerakan petani yang mengharapkan kehidupan yang lebih baik pada masa yang akan datang. Mereka yakin bahwa gerakannya akan berhasil, maka akan tercipta perdamaian dan kebahagiaan yang sempurna bahwa akan tercipta negara yang maju adil dan makmur yang berada di bawah kepemimpinan yang adil dan jujur percaya ramalan Jayabaya yang kelak akan tercipta negara yang aman dan makmur di bawah seorang ratu adil yang akan membebaskan para petani dari segala penderitaan yang dialami sekarang.

2. Gerakan mesianisme merupakan gerakan petani yang memperjuangkan datangnya seorang juru selamat, ratu adil yang akan menegakkan keadilan dan perdamaian dalam sebuah negara yang makmur dipengaruhi oleh mitos Jawa tentang munculnya ratu adil yang merupakan raja kebenaran, yang akan membebaskan rakyat dari segala penyakit, kelaparan dan setiap jenis kejahatan yang percaya kedatangan raja yang adil ini ditandai dengan bencana alam, menurunnya martabat, kemelaratan, dan penderitaan.

3. Gerakan nativisme merupakan gerakan petani yang menginginkan bangkitnya kejayaan masa lampau yang dipimpin oleh raja yang adil dan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Gerakan ini lebih kepribumian dengan menginginkan tampilnya seorang pribumi sebagai penguasa yang adil seperti terjadi pada masa sebelum datangnya penjajah.

4. Gerakan fisabilillah/perang jihad dimana unsur Islam menjadi dasar bagi gerakan radikalisme agraria. Motivasi untuk menciptakan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berdasarkan ajaran agama Islam serta mengusir penjajah asing yang kafir. Gerakan ini sangat radikal karena selalu mengantagoniskan lawan sebagai musuh yang bertentangan dengan ajaran Islam. Gerakan ini yakin bahwa apabila mereka mati dalam perlawanan terhadap penguasa kafir maka kelak mereka akan mati syahid dan masuk syurga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar